PMK 69/2022

Fee Jasa Asuransi Perjalanan di Marketplace Kena PPN, Begini Teknisnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 15:30 WIB
Fee Jasa Asuransi Perjalanan di Marketplace Kena PPN, Begini Teknisnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan asuransi perjalanan yang jasanya dibeli via online dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% atas jasa transaksi tersebut.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini efektif berlaku per 1 Mei 2022.

"Ini pengenaan PPN-nya karena merupakan salah satu dari produk fintech, layanan jasa asuransi online," kata Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara Tax Live DJP episode: 43 dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Lebih lanjut, Imaduddin mencontohkan kebijakan tersebut akan dikenakan pada jasa asuransi perjalanan yang biasanya ditawarkan oleh marketplace.

"Mau beli tiket pesawat misalnya di marketplace. Kita mau beli tiket pesawat kita, dan juga memanfaatkan jasa asuransi jika terjadi keterlambatan. Maka kita bayarkan harga tiket plus jasa asuransinya," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Imaduddin, pajak dikenakan atas fee dari harga asuransi perjalanan pesawat. Sebagai contoh, terdapat asuransi keterlambatan pesawat senilai Rp100.000 dengan fee Rp5.000. Dengan begitu, tarif PPN 11% dikenakan atas fee Rp5.000, yakni sebesar Rp550. Angka ini pula yang dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga:
Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

"Jadi objek PPN ini adalah fee-nya bukan dari harga asuransi yang dibayarkan," terang Imaduddin.

Di sisi lain, Imaduddin mengatakan yang memungut dan melapor PPN atas fee jasa asuransi adalah pihak ketiga yakni marketplace/perusahaan fintech yang bekerjasama menjual asuransi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 16:30 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Minggu, 24 September 2023 | 15:00 WIB PMK 60/2022

Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI