UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Webinar soal Tarif Efektif PPh Pasal 21, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Januari 2024 | 09:51 WIB
FEB UI Adakan Webinar soal Tarif Efektif PPh Pasal 21, Tertarik?

Poster.

JAKARTA, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (Ul) bekerja sama dengan Departemen Akuntansi dan Tax Education Research Center (TERC) FEB UI menggelar Tax Update Webinar 2024.

Webinar tersebut mengusung tema Simplified Income Tax Management: Leveraging Effective Tax Rate (TER) Strategies. Webinar yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini akan digelar melalui Zoom Meeting.

Melalui tema yang diusung, agenda tersebut akan mengupas tuntas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang mengatur tentang tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Agenda tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni sebagai pembicara. Adapun koordinator TERC FEB UI Christine Tjen akan memoderatori jalannya acara tersebut.

Acara akan diselenggarakan pada Selasa (9/1/2024) pukul 09.00 - 12.00 WIB. Calon peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui laman bit.ly/RegistrationFormTUW2023.

Selain e-certificate, acara tersebut juga bernilai 2 SKP dan 1,5 KUM bagi mahasiswa FEB Ul. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Candra Maharani (y4lz0ykn/089606301623) atau Ahmad Zaky (ahmadzakyyy/081958632590).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan PMK 168/2023. Kedua beleid yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut merupakan dasar penerapan TER PPh Pasal 21.

Berlakunya TER PPh Pasal 21 akan membuat sejumlah perubahan dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Bagi pegawai tetap, penerapan TER PPh Pasal 21 akan berpengaruh pada cara penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Selain pegawai tetap, terdapat pula penyesuaian cara perhitungan untuk pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan subjek pajak lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah