KEBIJAKAN PAJAK

Faktur Pajak Tak Wajib untuk BKP/JKP Tertentu yang Dapat Fasilitas PPN

Muhamad Wildan
Jumat, 01 April 2022 | 14.00 WIB
Faktur Pajak Tak Wajib untuk BKP/JKP Tertentu yang Dapat Fasilitas PPN

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin ketentuan PPN terbaru dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak akan meningkatkan beban administrasi wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tak ada kewajiban pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dalam ketentuan sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN.

"Kita taruh misalnya sekolahan, pendidikan, itu enggak usah jadi pengusaha kena pajak (PKP). Jadi enggak perlu diribetkan dengan administrasinya," katanya, Jumat (1/4/2022).

Yoga menuturkan pengaturan secara lebih terperinci mengenai administrasi perpajakan atas barang dan jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN akan dicantumkan di dalam peraturan pemerintah (PP).

"Kami benar-benar ingin mempermudah, tidak ingin membebani. Itu yang akan kami formulasikan dalam PP atau aturan lanjutannya," ujarnya.

Meski terdapat wajib pajak yang harus membuat faktur pajak, lanjut Yoga, saat ini sudah terdapat peraturan yang mempersamakan dokumen tertentu dengan faktur pajak. Dengan demikian, beban administrasi yang ditanggung wajib pajak tetap ringan.

Untuk diketahui, ketentuan PPN pada UU HPP resmi berlaku per hari ini, Jumat (1/4/2022). Selain meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, UU HPP juga mengatur ulang pemberian fasilitas dan pengecualian PPN serta mengatur tentang PPN final.

Perincian mengenai barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN akan diatur lebih lanjut melalui PP, sedangkan ketentuan mengenai PPN final akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.