KEBIJAKAN FISKAL

Estimasi Pagu Belanja Pemerintah Pusat 2020 Turun, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:01 WIB
Estimasi Pagu Belanja Pemerintah Pusat 2020 Turun, Ada Apa?

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu menurunkan pagu belanja pemerintah pusat untuk tahun depan. Aspek efektivitas dan efisien menjadi panduan utama dalam belanja tahun fiskal 2020.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menurunkan proyeksi pagu belanja dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurutnya, penurunan pagu tersebut tidak akan mengurangi peran pemerintah dalam perekonomian nasional.

Adapun nilai belanja pemerintah pusat untuk kementerian/lembaga (K/L) untuk 2020 senilai Rp854 triliun. Pagu belanja tersebut turun dari tahun ini yang sebesar Rp855,4 triliun.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

“Ini awal yang kita tetapkan sedikit turun dibanding pagu 2019 yang mencapai Rp855,4 triliun. Ini masih sangat sementara tentunya dan terbuka untuk dilakukan review nantinya,” katanya di ruang rapat Banggar, Kamis (27/6/2019).

Askolani menambahkan arah kebijakan belanja pemerintah pusat tahun depan untuk meningkatkan kapasitas belanja modal. Hitung-hitungan kenaikan masih dalam kalkulasi dengan opsi menurunkan belanja barang atau menggenjot penerimaan negara.

Sementara itu, fokus pemerintah dalam rencana kerja 2020 akan diarahkan kepada tiga aspek. Pertama, pengembangan sumber daya manusia. Kedua, pembangunan infrastruktur. Ketiga, pemantapan jaring pengaman sosial.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

“Untuk mendukung prioritas pemerintah, efisiensi belanja barang K/L diupayakan supaya bisa dialihkan ke belanja produktif. Ini arah belanja K/L secara umum,” imbuhnya.

Data Ditjen Anggaran menunjukan sejak 2014-2019, rata-rata pertumbuhan belanja K/L per tahunnya sebesar 8,2%. Dari angka tersebut, belanja pegawai setiap tahunnya tumbuh 9,5%, belanja barang tumbuh 14,3%, dan belanja modal tumbuh 4,1%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara