ADMINISTRASI PAJAK

Eror ETAX di Aplikasi e-Faktur? Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Juni 2022 | 15.30 WIB
Eror ETAX di Aplikasi e-Faktur? Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak melaporkan temuan eror saat menggunakan aplikasi e-faktur, termasuk pada proses upload faktur pajak. Melalui kanal layanan @kring_pajak, wajib pajak mengaku tidak bisa menggunakan aplikasi e-faktur karena muncul notifikasi ETAX-1004, ETAX 40001, atau ETAX 40008.

Dalam pesan otomatis yang muncul di laman e-faktur, disebutkan bahwa data tidak ditemukan. Server e-taxinvoice juga tidak bisa diakses sehingga wajib pajak diminta terkoneksi kembali dengan internet untuk mengakses layanan.

"Padahal saya sudah terhubung internet," cuit salah satu netizen kepada Kring Pajak, Jumat (3/6/2022). 

Merespons keluhan wajib pajak tentang eror e-faktur ini, otoritas menyodorkan 4 langkah solusi. Pertama, jika perangkat menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus setting proxy terlebih dulu. Kedua, cek apakah e-faktur diblok oleh antivirus atau firewall.

"Kemudian, cek masa berlaku sertifikat elektronik, apabila masih aktif silakan pasang ulang sertifikat elektronik pada aplikasi e-faktur," tulis DJP.

Terakhir, apabila kendala berupa eror masih saja muncul, wajib pajak bisa kembali mencoba proses upload faktur pajak secara berkala. Tips lainnya, wajib pajak juga bisa memastikan kembali pengaturan jam pada perangkat sudah sesuai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.