TURKI

Erdogan Pangkas PPN Makanan Pokok Hingga 7%, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 12:00 WIB
Erdogan Pangkas PPN Makanan Pokok Hingga 7%, Ini Alasannya

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% atas bahan pangan pokok demi meredam tingkat inflasi yang kian melonjak.

Presiden Recep Tayyip Erdoğan mengatakan tarif PPN untuk produk susu, buah, sayuran, dan bahan makanan pokok lainnya diturunkan dari 8% menjadi 1%. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 14 Februari 2022.

“Sebagai bagian dari penyederhanaan sistem PPN, kami mengurangi PPN dari 8% pada produk sembako menjadi 1%. Kami sudah menerapkannya untuk tepung dan roti,” ujar Erdoğan seperti dilansir dailysabah.com.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Turki mengalami lonjakan inflasi tertinggi sepanjang 20 tahun terakhir. Per Januari 2022, indeks harga konsumen diketahui naik hingga mencapai 48.69% per tahun. Kemudian, angka inflasi atas makanan dan minuman nonalkohol menyentuh 55%.

Menanggapi peningkatan angka inflasi, Turki memutuskan untuk menurunkan PPN sebesar 7% atas makanan pokok guna melawan inflasi. Sejalan dengan kebijakan ini, Erdoğan meminta perusahaan ikut menurunkan harga jual produk sebesar 7% sesuai dengan pengurangan PPN.

Menteri Perdagangan Mehmet Muş pun menyiapkan denda bagi pelaku usaha yang ketahuan tidak menurunkan harga jual produknya setelah tarif PPN sudah dipangkas. Mehmet mewanti-wanti tindakan sepihak produsen yang ingin ambil untung akan merugikan masyarakat.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

“Masyarakat seharusnya tidak ragu bahwa kami akan mengenakan denda paling berat di toko-toko yang tidak mencerminkan pengurangan PPN dalam harga dan merugikan warga kami dengan kenaikan harga yang tidak adil,” katanya, Senin (14/2/2022).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana melakukan inspeksi harga di lapangan guna menghindari adanya kenaikan harga yang tidak adil. Di sisi lain, pemerintah juga bertekad untuk melakukan berbagai upaya dalam menurunkan inflasi hingga menjadi 1 digit pada 2023. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak