BERITA PAJAK HARI INI

Endus Kejahatan Keuangan, Ditjen Pajak Kembangkan RTGS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 09:09 WIB
Endus Kejahatan Keuangan, Ditjen Pajak Kembangkan RTGS

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (30/8), kabar datang dari Ditjen Pajak yang tengah mengembangkan sistem pengawasan pajak melalui skema real time gross settlement (RTGS). Salah satu tujuannya karena petugas menemukan indikasi penyalahgunaan RTGS untuk kejahatan sektor keuangan.

Pengembangan RTGS itu kabarnya juga merupakan upaya otoritas pajak dalam menguji kepatuhan wajib pajak. Dalam proses uji kepatuhan ini, Ditjen Pajak akan menggali informasi lebih dalam dari berbagai sumber data yang bisa diperoleh.

Selain itu, kabar juga datang dari Kementerian Keuangan yang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi tidak hanya sekadar angka tetapi juga dari sisi kualitas. Untuk merealisasikannya, pemerintah berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Ditjen Pajak Curigai Perusahaan Cash Flow Tinggi:

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem informasi yang berkembang di Ditjen Pajak sudah bisa menjangkau berbagai proses transaksi di lembaga keuangan. Pengembangan RTGS dilakukan karena petugas pajak mengendus suatu perusahaan dengan arus uang masuk-keluar lebih besar dibandingkan dengan bank.

  • RTGS Bantu Ditjen Pajak Petakan Wajib Pajak:

Bos Pajak Robert Pakpahan mengatakan penggunaan data dari RTGS menjadi bahan untuk mengecek kepatuhan wajib pajak yang dapat dilakukan, sepanjang hanya untuk kepentingan perpajakan. Kemampuan untuk mengakses informasi RTGS bisa sangat strategis bagi otoritas pajak dalam memetakan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Pemerintah Genjot Kualitas Pertumbuhan Ekonomi:

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adriyanto mengatakan masyarakat dapat terlibat dalam sistem ekonomi, sehingga dampak pertumbuhan inklusif seperti timbulnya lapangan kerja, sumber pertumbuhan dari investasi, hingga masyarakat bisa membangun pabrik dapat muncul pada masa mendatang atas perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi.

  • KEK Pariwisata akan Peroleh Insentif Pajak:

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan insentif fiskal di kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata akan segera dioptimalkan. Insentif ini seperti cukai tidak dipungut termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan kemudahan restitusi pajak. Kabarnya insentif ini akan diberikan seiring dengan upaya pemerintah menggenjot devisa sektor pariwisata. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus