JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (30/8), kabar datang dari Ditjen Pajak yang tengah mengembangkan sistem pengawasan pajak melalui skema real time gross settlement (RTGS). Salah satu tujuannya karena petugas menemukan indikasi penyalahgunaan RTGS untuk kejahatan sektor keuangan.
Pengembangan RTGS itu kabarnya juga merupakan upaya otoritas pajak dalam menguji kepatuhan wajib pajak. Dalam proses uji kepatuhan ini, Ditjen Pajak akan menggali informasi lebih dalam dari berbagai sumber data yang bisa diperoleh.
Selain itu, kabar juga datang dari Kementerian Keuangan yang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi tidak hanya sekadar angka tetapi juga dari sisi kualitas. Untuk merealisasikannya, pemerintah berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Berikut ringkasannya:
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem informasi yang berkembang di Ditjen Pajak sudah bisa menjangkau berbagai proses transaksi di lembaga keuangan. Pengembangan RTGS dilakukan karena petugas pajak mengendus suatu perusahaan dengan arus uang masuk-keluar lebih besar dibandingkan dengan bank.
Bos Pajak Robert Pakpahan mengatakan penggunaan data dari RTGS menjadi bahan untuk mengecek kepatuhan wajib pajak yang dapat dilakukan, sepanjang hanya untuk kepentingan perpajakan. Kemampuan untuk mengakses informasi RTGS bisa sangat strategis bagi otoritas pajak dalam memetakan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adriyanto mengatakan masyarakat dapat terlibat dalam sistem ekonomi, sehingga dampak pertumbuhan inklusif seperti timbulnya lapangan kerja, sumber pertumbuhan dari investasi, hingga masyarakat bisa membangun pabrik dapat muncul pada masa mendatang atas perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan insentif fiskal di kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata akan segera dioptimalkan. Insentif ini seperti cukai tidak dipungut termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan kemudahan restitusi pajak. Kabarnya insentif ini akan diberikan seiring dengan upaya pemerintah menggenjot devisa sektor pariwisata. (Amu)