PAJAK PENGHASILAN

Employee Gathering Bukan Objek Pajak Kenikmatan, Begini Kriterianya

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 16:30 WIB
Employee Gathering Bukan Objek Pajak Kenikmatan, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan employee gathering dan perjalanan dinas bukanlah kenikmatan bagi pegawai dan hanyalah biaya operasional perusahaan.

Merujuk pada FAQ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, employee gathering dan perjalanan dinas tidak dikategorikan sebagai kenikmatan sepanjang kegiatan itu dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan.

"Contoh, employee gathering dengan tujuan untuk mengeratkan pegawai atau menjalin team building yang kompak, seperti internalisasi corporate value," tulis DJP dalam FAQ tersebut, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sementara itu, perjalanan dinas yang tidak dikategorikan sebagai kenikmatan ialah perjalanan dinas yang murni untuk keperluan perusahaan. Contoh, perjalanan ke luar kota oleh seorang auditor untuk melakukan audit terhadap klien.

Dari sisi pemberi kerja, employee gathering atau perjalanan dinas yang dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan ialah biaya operasional sehingga dapat dibiayakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama sebelumnya menuturkan bahwa employee gathering dapat dibiayakan mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan untuk kepentingan perusahaan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Itu silakan dibiayakan. Intensi karyawan kan bukan outing atau apa, itu bukan natura [atau kenikmatan] sebenarnya. Itu biaya saja bagi perusahaan," ujar Yoga pada Juli 2023.

Perlu dicatat, apabila kegiatan employee gathering atau perjalanan dinas justru memberikan manfaat yang lebih besar bagi pegawai ketimbang bagi perusahaan maka kedua kegiatan itu dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan dan tidak dikecualikan dari objek PPh.

"Contoh, employee gathering berupa menginap di Bali untuk keperluan berlibur [atau] perjalanan dinas ke luar negeri dengan tujuan berlibur dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan," tulis DJP.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Menurut DJP dalam FAQ PMK 66/2023, employee gathering yang memberikan manfaat lebih besar bagi pegawai ialah imbalan dalam bentuk kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperlakukan imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerimanya.

Namun, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan sebagai objek PPh, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai; natura dan kenikmatan pada daerah tertentu; natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS