KETIMPANGAN

Efek Pandemi, Kepala BPS: Ketimpangan Makin Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 15:31 WIB
Efek Pandemi, Kepala BPS: Ketimpangan Makin Tinggi

Ilustrasi. Pemulung duduk di samping rel, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Jumat (1/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio gini Indonesia, yang diukur dengan ketimpangan pengeluaran penduduk, pada September 2020 mencapai 0,385.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan rasio gini tersebut melebar dari posisi Maret 2020 yang mencapai 0,381. Menurutnya, pelebaran rasio gini tersebut dipengaruhi pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan pendapatan sebagian besar penduduk berkurang.

"Kalau meningkat itu [menunjukkan] ketimpangan semakin tinggi," katanya melalui konferensi video, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Suhariyanto mengatakan ketimpangan penduduk itu terjadi di desa dan kota. Di perkotaan, rasio gini melebar dari 0,393 menjadi 0,399 pada September 2020. Sementara itu, rasio gini di pedesaan melebar dari 0,317 menjadi 0,319.

Dari data tersebut, terlihat pelebaran gini ratio di perkotaan lebih besar dibandingkan dengan di pedesaan. Menurut Suhariyanto, hal ini terjadi karena kenaikan tingkat kemiskinan di perkotaan juga lebih tinggi ketimbang pedesaan.

Tingkat kemiskinan di pedesaan naik dari 12,82% menjadi 13,2% dari total populasi pada September 2020. Sementara di perkotaan, tingkat kemiskinan naik dari 7,38% menjadi 7,88%.

Baca Juga:
Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Pada September 2020, provinsi dengan rasio gini tertinggi tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu sebesar 0,437. Sementara rasio gini terendah tercatat di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,257.

Jika dibandingkan dengan rasio gini nasional yang sebesar 0,385, terdapat 7 provinsi dengan angka rasio gini lebih tinggi, yaitu DI Yogyakarta 0,437, Gorontalo 0,406, DKI Jakarta 0,400, Jawa Barat 0,398, Papua 0,395, Sulawesi Tenggara 0,388, dan Nusa Tenggara Barat 0,386.

"Pergerakan gini ratio setiap provinsi berbeda-beda," imbuh Suhariyanto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Minggu, 14 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Senin, 01 April 2024 | 11:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara