BERITA PAJAK HARI INI

Duh, BKPM Sebut Perilaku Semena-mena Petugas Pajak Hambat Investasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2019 | 08:45 WIB
Duh, BKPM Sebut Perilaku Semena-mena Petugas Pajak Hambat Investasi

Kepala BKPM Thomas Lembong.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut perilaku semena-mena dari petugas pajak menjadi salah satu faktor yang membuat investor ragu membenamkan modal di Indonesia. Hal tersebut diulas beberapa media nasional pada hari ini, Senin (7/10/2019).

Dalam podcast episode 1 terkait update iklim investasi Indonesia Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan isu-isu terkait perpajakan menjadi salah satu dari lima faktor yang paling sering dikeluhkan investor. Hal ini membuat investor kehilangan nafsu berinvestasi di Indonesia.

“Meskipun sudah banyak perbaikan dalam beberapa tahun terakhir, masih banyak keluhan ke kami di BKPM, mengenai perilaku petugas pajak yang semena-mena,” kata Thomas.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Investor atau pelaku usaha, sambung dia, sering mengeluhkan sikap petugas pajak yang memaksa mereka untuk membayar pajak terlebih dahulu. Bagi investor atau pelaku usaha yang keberatan bisa menuntut melalui jalur pengadilan pajak. Namun, pembayaran pajak tetap harus dilakukan.

“Sementara proses di pengadilan pajak makan waktu bertahun-tahun,” imbuhnya.

Berdasarkan data Pengadilan Pajak, total sengketa pada 2018 tercatat sebanyak 11.436 kasus. Jumlah sengketa yang dapat diselesaikan hanya sekitar 9.963 kasus. Jumlah ini turun dibandingkan posisi 2016 dan 2017 yang masing-masing tercatat sebanyak 12.853 dan 11.231 sengketa.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah yang akan ditempuh Ditjen Pajak (DJP) untuk mengejar setoran di sisa tiga bulan tahun ini. Terlebih, hingga akhir Agustus 2019, realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 0,21% (year on year/yoy).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • 4 Faktor Lain

Selain masalah perpajakan terutama menyangkut perilaku pertugas, Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan ada 4 faktor lain yang selama ini dikeluhkan investor. Pertama, regulasi, baik itu beberapa ketentuan yang tidak jelas atau tumpang tindih. Semua aturan mewajibkan syarat atau izin yang pada gilirannya menjadi beban bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kedua, kepastian mengenai akuisis lahan untuk pembangunan pabrik atau investasi lainnya. Ketiga, permasalahan tenaga kerja. Tenaga kerja Indonesia dinilai kalah bersaing baik dari sisi kesehatan maupun keterampilan. Keempat, dominasi BUMN dalam berbagai kegiatan usaha.

  • Berdasarkan Data

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan akan menjalankan extra effort, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, hingga penindakan untuk mengejar penerimaan pajak di sisa tahun ini. Semua upaya dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh otoritas.

  • Penentuan Dirjen Pajak Baru

Beberapa media nasional juga menyoroti proses pemilihan calon Dirjen Pajak baru yang akan menggantikan Robert Pakpahan karena pensiun pada akhir tahun ini. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan terkait proses yang akan ditempuh, baik itu mutasi atau seleksi terbuka.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT
  • Penyesuaian Tarif Cukai Rokok

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerbitan beleid penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) masih menunggu momentum yang tepat. Pasalnya, rancangan beleid tinggal menunggu proses pengundangan.

“Kalau tarifnya kan sudah. Kapannya [terbit], kita tunggu saja nanti,” ujarnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT