BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengusulkan cara berbeda untuk meningkatkan kapatuhan wajib pajak. Hukuman sosial menjadi usul yang dikedepankan untuk membuat pengemplang pajak jera.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung M. Yusuf Edriansyah saat rapat kerja dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Senin (30/4). Sarannya ialah memajang daftar wajib pajak nakal di khalayak ramai.
"Saya mengusulkan agar nama-nama pengemplang pajak tertinggi, minimal urutan lima besar saja dipublikasikan saja dan dipajang di billboard," katanya.
Tidak berhenti disitu, lokasi pengumuman juga dia sarankan agar diletakkan pada tempat-tempat strategis. Hal ini menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran pajak.
Yusuf juga menambahkan bahwa Pemkot melalui BPPRD bisa melakukan teguran dengan cara yang lebih halus. Bagi tempat usaha yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya agar diberikan penanda berupa stiker dengan tulisan 'tempat usaha ini menunggak pajak'.
"Pada akhirnya nanti kan mereka akan menunaikan kewajibannya dan taat bayar pajak," terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi. Menurutnya skema hukuman sosial bisa membuat wajib pajak nakal menjadi patuh karena efek malu dari pencatutan nama di ruang publik.
"Kami terima dan setuju usulan tersebut untuk membuat jera dan malu para pengusaha penunggak pajak," pungkasnya. (Amu)