KOTA BANDAR LAMPUNG

DPRD Usul Daftar Wajib Pajak Nakal Dipajang di Billboard

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 09:15 WIB
DPRD Usul Daftar Wajib Pajak Nakal Dipajang di Billboard

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengusulkan cara berbeda untuk meningkatkan kapatuhan wajib pajak. Hukuman sosial menjadi usul yang dikedepankan untuk membuat pengemplang pajak jera.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung M. Yusuf Edriansyah saat rapat kerja dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Senin (30/4). Sarannya ialah memajang daftar wajib pajak nakal di khalayak ramai.

"Saya mengusulkan agar nama-nama pengemplang pajak tertinggi, minimal urutan lima besar saja dipublikasikan saja dan dipajang di billboard," katanya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Tidak berhenti disitu, lokasi pengumuman juga dia sarankan agar diletakkan pada tempat-tempat strategis. Hal ini menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran pajak.

Yusuf juga menambahkan bahwa Pemkot melalui BPPRD bisa melakukan teguran dengan cara yang lebih halus. Bagi tempat usaha yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya agar diberikan penanda berupa stiker dengan tulisan 'tempat usaha ini menunggak pajak'.

"Pada akhirnya nanti kan mereka akan menunaikan kewajibannya dan taat bayar pajak," terangnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi. Menurutnya skema hukuman sosial bisa membuat wajib pajak nakal menjadi patuh karena efek malu dari pencatutan nama di ruang publik.

"Kami terima dan setuju usulan tersebut untuk membuat jera dan malu para pengusaha penunggak pajak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024