KABUPATEN BEKASI

DPRD Bekasi Ingin PAD 2018 Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 14:20 WIB
DPRD Bekasi Ingin PAD 2018 Lebih Tinggi

CIKARANG, DDTCNews – DPRD Kabupaten Bekasi menilai Pemkab masih terlalu rendah dalam menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya Rp1,9 triliun dalam RAPBD 2018. Dewan legislatif meminta Pemkab lebih menggenjot penerimaan daerah dengan melakukan optimalisasi dari sumber-sumber PAD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Daris mengatakan Pemkab masih bisa mengoptimalkan kinerja dalam memungut PAD melalui sektor perizinan, peparkiran, BPHTB dan pajak sewa stadion. Maka dari itu, dia ingin target PAD Kabupaten Bekasi dalam RAPBD 2018 bisa lebih ditingkatkan dengan pengelolaan yang maksimal.

"Kalau target pendapatan kan cuma Rp4,9 miliar dan ada tambahan dari sisa lebih, makanya PAD ini yang perlu digenjot. Pemkab Bekasi juga punya BUMD, dari situ juga PAD harusnya bisa dimaksimalkan,” ujarnya di Bekasi, Jumat (24/11).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Daris pun menyayangkan target penerimaan RAPBD 2018 yang hanya Rp5,7 triliun atau meningkat lebih dari Rp600 miliar dari target APBD 2017. Tapi menurutnya target penerimaan tahun depan seharusnya bisa ditingkatkan menjadi sebesar Rp6 triliun.

Pencapaian target penerimaan RAPBD tahun 2018 jika dipatok Rp6 triliun bisa dikejar melalui optimalisasi penerimaan dari sumber-sumber PAD. Dia menjelaskan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) sebagian besar bisa terlaksana, terutama pada kebutuhan yang mendasar seperti kesehatan, pendidikan dan infrastuktur, sehingga ada dampak pembangunan yang didapat oleh masyarakat.

"Artinya dengan APBD yang besar atau sekitar Rp6 triliun, maka akan ada pemerataan pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat,” bebernya seperti dilansir jabar.pojoksatu.id.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Meski begitu, DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti jumlah tersebut karena besarnya APBD kerap tidak diiringi dengan perencanaan yang matang. Maka banyak anggaran yang tidak terserap serta program yang tidak tepat sasaran.

Selain itu, Daris menambahkan sumber penerimaan Pemkab Bekasi juga berasal dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk dana hasil pajak dan bukan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN