MALAYSIA

DPR Malaysia Akhirnya Sepakat Barang Online Kena Pajak 10 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 09:30 WIB
DPR Malaysia Akhirnya Sepakat Barang Online Kena Pajak 10 Persen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Dewan Rakyat Malaysia menyetujui pengenaan pajak penjualan 10% atas barang yang dibeli secara online oleh vendor dari luar negeri.

Wakil Menteri Keuangan Shahar Abdullah mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam RUU Pajak Penjualan 2022 merevisi UU 806/2018. Kebijakan ini akan berlaku pada vendor yang terdaftar di Kementerian Keuangan mulai tahun depan.

"Pajak ini akan menyamakan kedudukan antara penjual online, baik di dalam maupun di luar Malaysia sehingga akan memberdayakan pasar dan pengusaha lokal," katanya, dikutip pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Pajak penjualan akan dikenakan pada barang bernilai rendah (low-value goods/LVG) yang dijual online dengan harga di bawah RM500 atau sekitar Rp1,67 juta. Dari kebijakan tersebut, tambahan penerimaan ditaksir mencapai RM200 juta atau Rp669 miliar per tahun.

RUU Pajak Penjualan disahkan dengan suara mayoritas. Dalam prosesnya, pengesahan itu juga harus melewati perdebatan sengit antara Shahar dan sejumlah anggota parlemen oposisi.

Sementara itu, Anggota Parlemen Lim Guan Eng berpendapat revisi ketentuan pajak penjualan akan memberatkan warga Malaysia berpenghasilan rendah yang membeli produk secara online.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

"Kita perlu memikirkan penurunan pajak, bukan menaikkan pajak untuk mereka," ujarnya.

Menurut Lim, pengenaan pajak berpotensi menghambat masyarakat Malaysia masuk dalam ekosistem e-commerce dan bertahan dengan transaksi konvensional.

Sebaliknya, Anggota Parlemen Sabri Azit justru mendukung pengesahan RUU tersebut. Namun, ia mengusulkan tarif penjualan sebesar 10% untuk diturunkan.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

"Penurunan tarif pajak akan lebih mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan aktivitas penjualan," tuturnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz sebelumnya menyebut pajak penjualan akan dikenakan pada barang dari luar negeri yang dijual melalui platform online. Kebijakan itu dinilai akan menciptakan kesetaraan antara barang yang diproduksi di dalam dan luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan