Ilustrasi. Pekerja melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan kepabeanan dan cukai. Salah satu peraturan yang dimaksud terkait dengan penelitian ulang pada bidang kepabeanan.
Penelitian ulang pada bidang kepabeanan yang dimaksud adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh dirjen bea dan cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.
Kemudian, terbit pula aturan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Lalu, ada keputusan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap keempat. Ada juga aturan terkait dengan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Beberapa peraturan tersebut telah dirangkum dalam artikel berikut. Anda juga dapat men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan ID.
Melalui PMK No.78 Tahun 2023, pemerintah mengatur ketentuan mengenai penelitian ulang pada bidang kepabeanan. Beleid ini diterbitkan untuk pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean.
Sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan PMK 78/2023, dirjen bea dan cukai diberikan kewenangan untuk menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan perhitungan bea keluar melalui penelitian ulang.
Adapun penelitian ulang tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor atau ekspor. Penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean.
Sementara itu, penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor. PMK 78/2023 ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Agustus 2023.
Melalui PMK No.75 Tahun 2023, pemerintah kembali mengenakan BMTP atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin selama 3 tahun. Sebelumnya, pemerintah sudah sempat mengenakan BMTP atas impor produk tersebut melalui PMK No.1/PMK.010/2020.
Merujuk pada PMK 75/2023, BMTP dikenakan atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin dari semua negara. Namun, terdapat 122 negara yang dikecualikan dari BMTP sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK 75/2023.
BMTP dikenakan dengan tarif yang bervariasi tergantung pada periode pengenaan. Adapun pada tahun pertama, tarif BMTP dikenakan sebesar 12,5%. Lalu, pada tahun kedua, dikenakan tarif 11%. Selanjutnya, pengenaan tarif 9,5% pada tahun ketiga.
Pengenaan BMTP ini membuat bea masuk yang harus dibayarkan lebih tinggi. Sebab, BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi. Adapun untuk importir yang mengantongi SKA preferensi tetap harus memenuhi ketentuan asal barang.
PMK ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023.
Pemerintah merevisi ketentuan mengenai pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Perubahan ketentuan tersebut dilakukan melalui PMK No. 74 Tahun 2023. Peraturan ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Agustus 2023.
Melalui PMK 74/2023, pemerintah mengeluarkan Vietnam, Malaysia, dan Thailand dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Hal ini lantaran terjadi kenaikan pangsa impor dari ketiga negara tersebut secara signifikan.
Sementara itu, Korea Selatan ditambahkan dalam daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Hal ini dikarenakan volume impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari Korea Selatan mengalami penurunan.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru, yakni KEP-111/BC/2023. Sesuai dengan keputusan ini, CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 28 kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini diterapkan untuk layanan tempat penimbunan berikat.
CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, layanan tempat penimbunan berikat (TPB), layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Adapun penerapan CEISA 4.0 layanan tempat penimbunan berikat telah diuji coba (piloting) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) sejak 2021.
DJBC pun telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021 tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0 dan KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0.
KEP-111/BC/2023 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 7 Agustus 2023.
DJBC menerbitkan PER-13/BC/2023 mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC). Terbitnya PER 13/BC/2023 untuk lebih memberikan kepastian kepada pengusaha BKC.
PER 13/BC/2023 terbit setelah otoritas mengevaluasi implementasi PMK 226/2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, PER-2/BC/2015, serta PER-16/BC/2018. PER 13/BC/2023 telah ditetapkan pada 17 Juli 2023 dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2023. (kaw)