PAJAK BARANG MEWAH

Dorong Pariwisata, Luhut Usulkan PPnBM Kapal Pesiar dan Yacth Dihapus

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Juli 2018 | 09.05 WIB
Dorong Pariwisata, Luhut Usulkan PPnBM Kapal Pesiar dan Yacth Dihapus

JAKARTA, DDTCNews - Sudah rahasia umum jika kepulauan Indonesia jadi tujuan wisata menarik. Namun, geliat pariwisata ini masih belum tergarap sempurna sehingga kalah bersaing dengan negara tentangga di kawasan ASEAN. 

Untuk itu, sejumlah rencana relaksasi kebijakan digulirkan, salah satunya usulan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar dan yacht. Rencana kebijakan tersebut saat ini tengah di bahas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan dengan penghapusan PPnBM untuk kapal pesiar dan yacht akan memberikan stimulus bagi kegiatan wisata. Hal ini juga akan mengkompensasi kehilangan pendapatan negara karena penghapusan tarif pajak.

"PPnBM kita dapat Rp3 miliar per tahun. Tapi tanpa itu kita bisa mendapatkan hampir Rp6 triliun. Karena ada multiple effect-nya dengan yatch itu kemudian disewa," katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (23/7).

Usulan penghapusan PPnBM ini bukan tanpa landasan. Purnawirawan TNI AD itu menyebutkan sejumlah negara di ASEAN melakukan hal serupa untuk menumbuhkan kegiatan wisata kelas atas (high end) dengan menggunakan kapal pesiar dan yacht.

"Ini kita benchmark dengan negara lain seperti Singapura, Thailand. Kita mau bikin high end turis, orang-orang bayar US$250 misalnya untuk datang ke sana, misal Raja Ampat dan Pulau Komodo," terangnya.

Penggodokan rencana penghapusan PPnBM menurut Luhut diharapkan dapat segera rampung untuk mendorong wisata yang menghasilkan devisa secara cepat. Pada rapat usulan Senin kemarin setidaknya dihadiri oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya, Kepala BKPM Thomas Lembong dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

"Usulan ini diharapkan segera selesai. Nanti Menkeu Bu Ani balik mudah-mudahan terselesaikan," tutup Luhut.

Seperti yang diketahui, besaran tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kapal pesiar dan yacht masuk dalam kelompok PPnBM dengan tarif 75%. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.