PAJAK BARANG MEWAH

Dorong Pariwisata, Luhut Usulkan PPnBM Kapal Pesiar dan Yacth Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 09:05 WIB
Dorong Pariwisata, Luhut Usulkan PPnBM Kapal Pesiar dan Yacth Dihapus

JAKARTA, DDTCNews - Sudah rahasia umum jika kepulauan Indonesia jadi tujuan wisata menarik. Namun, geliat pariwisata ini masih belum tergarap sempurna sehingga kalah bersaing dengan negara tentangga di kawasan ASEAN.

Untuk itu, sejumlah rencana relaksasi kebijakan digulirkan, salah satunya usulan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar dan yacht. Rencana kebijakan tersebut saat ini tengah di bahas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan dengan penghapusan PPnBM untuk kapal pesiar dan yacht akan memberikan stimulus bagi kegiatan wisata. Hal ini juga akan mengkompensasi kehilangan pendapatan negara karena penghapusan tarif pajak.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

"PPnBM kita dapat Rp3 miliar per tahun. Tapi tanpa itu kita bisa mendapatkan hampir Rp6 triliun. Karena ada multiple effect-nya dengan yatch itu kemudian disewa," katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (23/7).

Usulan penghapusan PPnBM ini bukan tanpa landasan. Purnawirawan TNI AD itu menyebutkan sejumlah negara di ASEAN melakukan hal serupa untuk menumbuhkan kegiatan wisata kelas atas (high end) dengan menggunakan kapal pesiar dan yacht.

"Ini kita benchmark dengan negara lain seperti Singapura, Thailand. Kita mau bikin high end turis, orang-orang bayar US$250 misalnya untuk datang ke sana, misal Raja Ampat dan Pulau Komodo," terangnya.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Penggodokan rencana penghapusan PPnBM menurut Luhut diharapkan dapat segera rampung untuk mendorong wisata yang menghasilkan devisa secara cepat. Pada rapat usulan Senin kemarin setidaknya dihadiri oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya, Kepala BKPM Thomas Lembong dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

"Usulan ini diharapkan segera selesai. Nanti Menkeu Bu Ani balik mudah-mudahan terselesaikan," tutup Luhut.

Seperti yang diketahui, besaran tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kapal pesiar dan yacht masuk dalam kelompok PPnBM dengan tarif 75%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?