ARGENTINA

Dorong Konsumsi, Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 19:30 WIB
Dorong Konsumsi, Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUENOS AIRES, DDTCNews – Parlemen Argentina, Chamber of Deputies menyepakati untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga 2 kali lipat dari ARS75.000 per bulan menjadi ARS150.000 per bulan atau setara dengan Rp24 juta.

Dengan disepakatinya kebijakan tersebut, diperkirakan sebanyak 1,3 juta masyarakat Argentina akan terbebas dari beban PPh. Kebijakan pajak tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan konsumsi masyarakat.

"Setelah perdebatan selama 21 jam, beleid ini disetujui oleh 241 anggota parlemen dengan 3 anggota memilih abstain. Tidak ada anggota parlemen yang menolak ketentuan ini," sebut riotimesonline.com dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Setelah disetujui oleh parlemen, beleid tersebut akan dibahas dan disetujui oleh Senat. Adapun beleid ini diusung oleh Ketua Chamber of Deputies, sekaligus Ketua Partai Frente Renovador Sergio Tomas Massa.

Massa menilai peningkatan PTKP ini akan menjadi penyokong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Konsumsi diklaim akan meningkat dan pajak yang hilang akibat peningkatan PTKP akan digantikan dengan penerimaan dari pajak penjualan.

Di sisi lain, pemerintah menerbitkan beleid pajak kekayaan yang dikenakan atas orang-orang kaya dengan harta di atas ARS200 juta. Pajak kekayaan ini hanya dikenakan sekali waktu dan harus dibayar oleh orang kaya paling lambat pada 16 April 2021.

Apabila harta yang dimaksud adalah harta yang ditempatkan di Argentina, tarif pajak kekayaan yang dikenakan sebesar 3,5%. Atas kekayaan yang ditempatkan di luar negeri, tarif pajak kekayaan naik menjadi 5,25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai