KABUPATEN MALANG

Dorong Kepatuhan WP, Pemda Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 14:30 WIB
Dorong Kepatuhan WP, Pemda Tingkatkan Transparansi  Pengelolaan Pajak

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur berkomitmen meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara mengatakan akan membuka informasi tentang pembayaran pajak di Kabupaten Malang. Dia berharap kepercayaan masyarakat dapat meningkat dan membuat realisasi penerimaan pajak menjadi optimal.

"Tidak ada ruginya bayar pajak, nanti kan semuanya juga akan kembali pada masyarakat. Entah dalam bentuk akses jalan yang lebih memadai, infrastruktur, ataupun hal yang lainnya," katanya, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Made menyampaikan saat ini masih banyak tunggakan pajak yang belum dibayar oleh masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan skema insentif yang meringankan masyarakat membayar pajak daerah.

Menurutnya, jenis insentif yang diberikan adalah pembebasan denda administrasi untuk tunggakan pajak. Ada juga skema insentif diskon pokok pajak pada beberapa jenis pungutan. Adapun tujuan dari fasilitas fiskal daerah itu adalah meningkatkan pembayaran pajak.

"Dengan adanya pengurangan pajak, diharapkan masyarakat Kabupaten Malang dapat menyelesaikan administrasi pembayaran pajak sebelum jatuh tempo," ujar Made.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Made menambahkan pemkab masih berupaya memenuhi target penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Salah satu jenis pungutan yang jadi andalan pemerintah adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang sudah 68% dari target tahun ini senilai Rp113 miliar.

Pemkab juga meningkatkan sosialisasi insentif pajak kepada masyarakat. Program unggulan terkait dengan pajak daerah antara lain pelayanan pajak berbasis aplikasi elektronik yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Mandiri (Sipanji).

"Jadi mereka (warga) bisa membayarkan pajak mereka melalui aplikasi itu. Sehingga tidak perlu repot," tutur Made seperti dilansir radar malang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS