KABUPATEN BATANG

Dorong Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 November 2020 | 11:40 WIB
Dorong Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat

Ilustrasi. (DJBC)

BATANG, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY resmi memberikan izin kawasan berikat kepada PT Batang Apparel Indonesia (BAI).

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri menyampaikan sepanjang 2020, DJBC telah menerbitkan 16 izin fasilitas kawasan berikat. Dia menyebut perizinan tersebut sebagian besar diberikan kepada usaha yang bergerak di bidang industri garmen yang menyerap banyak tenaga kerja.

Menurutnya, DJBC turut serta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Implementasinya antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal kepada perusahaan, seperti fasilitas kawasan berikat yang menawarkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI)

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

“Perusahaan tidak perlu membayar bea masuk dan PDRI jika 100% produknya diekspor. Hal ini diyakini dapat menciptakan efisiensi sehingga cash flow perusahaan terbantu, produknya dapat lebih bersaing, perusahaan berkembang, order dan produksi meningkat,” jelas Amin.

Hal tersebut, sambung Amin, akan memicu kenaikan penyerapan tenaga kerja yang pada akhirnya dapat ikut menggerakkan perekonomian. Dia menyebut pemberian fasilitas ini dapat membantu perusahaan berkembang, terutama pada masa pandemi.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya membantu dengan mempermudah perizinan maupun pemberian fasilitas, khususnya kepada perusahaan berorientasi ekspor,” tambah Amin.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Direktur PT Batang Apparel Indonesia Jeong Uson memaparkan perusahaannya bergerak di bidang garmen dan memproduksi pakaian olahraga dengan merek terkenal seperti Nike, H&M, dan Fanatics. Dia menyebut produknya akan diekspor ke berbagai negara di Asia, Eropa, dan Amerika.

Untuk itu, Jeong berujar perusahaannya membutuhkan fasilitas kawasan berikat guna meningkatkan daya saing. Jeong menambahkan fasilitas kawasan berikat dapat membantu cash flow perusahaan karena akan menciptakan efisiensi produksi baik dari sisi biaya dan waktu.

Dengan demikian, produk yang diproduksi akan lebih bersaing di pasar global. Dengan modal awal senilai US$8 juta atau sekitar Rp112,2 miliar, dia yakin perusahaan garmen yang dipimpinnya dapat terus berkembang. Perusahaan ini direncanakan mulai beroperasi awal 2021 dan saat ini sudah mulai merekrut tenaga kerja.

“PT Batang Apparel Indonesia hingga akhir 2021 akan menyerap 2.000 tenaga kerja. Pada 2021 perusahaannya berencana menambah modal investasi sebesar Rp25 miliar dan menargetkan kapasitas produksi mencapai 3,6 juta pcs/bulan,” ungkap Jeong, seperti dilansir laman resmi DJBC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya