PENGAWASAN PAJAK

Door to Door Jelang Akhir Tahun, Petugas Pajak Sambangi Toko Kosmetik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:00 WIB
Door to Door Jelang Akhir Tahun, Petugas Pajak Sambangi Toko Kosmetik

Petugas dari KP2KP Nunukan saat berdialog dengan wajib pajak selaku pemilik toko kosmetik. (foto: Ditjen Pajak)

NUNUKAN, DDTCNews - Aktivitas pengawasan kepatuhan dan pemberian penyuluhan terus dilakukan Ditjen Pajak (DJP) menjelang tutup tahun 2021 ini. Salah satunya dilakukan oleh unit vertikal DJP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan di Kalimantan Utara, belum lama ini.

Otoritas melakukan kunjungan lapangan ke salah satu toko kosmetik terbesar yang ada di Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan pada awal Desember lalu. Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, ada 3 orang petugas pajak dari KP2KP Nunukan yang ditugaskan untuk menyisir wajib pajak pengusaha di Kecamatan Nunukan Tengah.

Dalam kunjungan ini petugas pajak bertemu langsung dengan pemilik toko kosmetik dan menggali informasi terkait kondisi usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

"Penyuluhan pintu ke pintu yang dilaksanakan oleh Pajak Nunukan kali ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak sekaligus memberikan pemahaman terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," tulis KP2KP Nunukan dalam siaran pers, dikutip Rabu (22/12/2021).

Sebagai informasi, UU HPP mengubah dan menambah sejumlah ketentuan perpajakan. Diundangkannya beleid ini juga akan memengaruhi proses bisnis wajib pajak orang pribadi ke depannya. Kondisi ini membuat fiskus di daerah harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?