Petugas dari KP2KP Nunukan saat berdialog dengan wajib pajak selaku pemilik toko kosmetik. (foto: Ditjen Pajak)
NUNUKAN, DDTCNews - Aktivitas pengawasan kepatuhan dan pemberian penyuluhan terus dilakukan Ditjen Pajak (DJP) menjelang tutup tahun 2021 ini. Salah satunya dilakukan oleh unit vertikal DJP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan di Kalimantan Utara, belum lama ini.
Otoritas melakukan kunjungan lapangan ke salah satu toko kosmetik terbesar yang ada di Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan pada awal Desember lalu. Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, ada 3 orang petugas pajak dari KP2KP Nunukan yang ditugaskan untuk menyisir wajib pajak pengusaha di Kecamatan Nunukan Tengah.
Dalam kunjungan ini petugas pajak bertemu langsung dengan pemilik toko kosmetik dan menggali informasi terkait kondisi usaha wajib pajak.
"Penyuluhan pintu ke pintu yang dilaksanakan oleh Pajak Nunukan kali ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak sekaligus memberikan pemahaman terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," tulis KP2KP Nunukan dalam siaran pers, dikutip Rabu (22/12/2021).
Sebagai informasi, UU HPP mengubah dan menambah sejumlah ketentuan perpajakan. Diundangkannya beleid ini juga akan memengaruhi proses bisnis wajib pajak orang pribadi ke depannya. Kondisi ini membuat fiskus di daerah harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.
Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.
Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)