KABUPATEN KAPUAS HULU

Dongkrak PAD, DPPKAD Sasar Sarang Burung Walet

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 17:34 WIB
Dongkrak PAD, DPPKAD Sasar Sarang Burung Walet

PUTUSSIBAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu saat ini tengah menggodok regulasi mengenai pajak untuk penangkaran sarang burung walet. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan pendapatan khususnya dari sektor pajak.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kapuas Hulu Mohd. Zaini mengatakan salah satu upaya yang dilakukan oleh DPPKAD yakni dengan memberlakukan pengenaan tarif pajak untuk penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Aturannya sudah mulai kami godok, sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kami tengah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mau membayar pajaknya,” katanya, Minggu (19/2).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Untuk memungut pajak tersebut, Zaini menambahkan Pemkab Kapuas Hulu telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terutama yang berkenaan dengan besaran tarif pajak yang akan diberlakukan. Namun, perhitungannya tidak berdasarkan pada skala besaran volume sarang burung walet tersebut.

“Nanti bisa saja dilihat berapa kilo pengasilan dalam setahun dan kemampuan mereka untuk membayar,” jelasnya.

Meskipun regulasinya sudah dalam tahap pembahasan, DPPKAD masih belum diketahui dan dipastikan kapan regulasi tersebut akan diberlakukan. Dalam menjalankan regulasi, nantinya DPPKAD akan bermitra dengan kecamatan dan desa untuk mendukung kebijakan tersebut, mengingat usaha yang ada sifatnya hanya sebuah penangkaran.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

“Kalau dulu dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan, tapi sekarang sifatnya sudah penangkaran. Nanti kami minta peran aktif pemerintah kecamatan dan desa menyampaikan kepada masyarakat masalah penerapan aturan itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, seperti dilansir dalam Kalbar Deliknews, Zaini mengimbau kesadaran semua masyarakat penangkar agar lebih proaktif membantu pemerintah ketika regulasi penarikan pajak sarang burung walet sudah diberlakukan. Namun dari beberapa kali sosialisasi yang dilakukan di kecamatan, terlihat respons masyarakat masih rendah.

“Maka salah satu upaya kami menumbuhkan kesadaran masyarakat dulu untuk mau membayar pajak. Saya harap masyarakat bisa membantu Pemda, karena adanya pajak tersebut nantinya akan membantu Pemda menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya