KURS PAJAK 1 - 7 SEPTEMBER 2021

Dolar AS Lanjutkan Tren Penguatan Terhadap Rupiah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 08:30 WIB
Dolar AS Lanjutkan Tren Penguatan Terhadap Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan pertama September 2021.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.414. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik tipis dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.412 per dolar AS.

Pelemahan rupiah berlaku juga terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.443,81 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.405,50 per dolar Australia.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.426,65 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp3.400,76 per ringgit .

Sementara itu, dolar Singapura ikut menguat pada pekan ini dengan kurs pajak senilai Rp10.647,87 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp10.587,32 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan pada angka Rp16.944,05. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp16.881,91 per euro.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 1 September 2021 - 7 September 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.414,00 2,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.443,81 38,31
3 Dolar Kanada (CAD) 11.404,79 59,14
4 Kroner Denmark (DKK) 2.278,51 8,41
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.850,68 0,50
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.426,65 25,89
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.007,36 63,89
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.629,20 18,23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.778,92 4,38
10 Dolar Singapura (SGD) 10.647,87 60,55
11 Kroner Swedia (SEK) 1.656,36 9,16
12 Franc Swiss (CHF) 15.754,98 19,08
13 Yen Jepang (JPY) 13.113,29 -32,54
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,69 -0,06
15 Rupee India (INR) 194,40 0,52
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.876,14 28,96
17 Rupee Pakistan (PKR) 86,93 -0,91
18 Peso Philipina (PHP) 288,06 2,57
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.843,13 0,56
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 72,09 -0,15
21 Bath Thailand (THB) 438,48 6,24
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.635,48 45,64
23 Euro Euro (EUR) 16.944,05 62,14
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.225,69 5,40
25 Won Korea (KRW) 12,33 0,07


Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi