KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wawancarai Ratusan Wajib Pajak, Anda Termasuk?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:09 WIB
DJP Wawancarai Ratusan Wajib Pajak, Anda Termasuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kring Pajak 1500200, saluran komunikasi Ditjen Pajak (DJP) dengan masyarakat, melakukan wawancara mendalam terhadap sejumlah wajib pajak. Wawancara ini merupakan bagian dari survei pengalaman pengguna yang digelar selama 2 hari pada akhir Desember 2021 lalu.

Total ada 11 wajib pajak dan 8 fungsional penyuluh pajak yang berdomisili di wilayah Jabodetabek yang terpilih untuk menjadi peserta wawancara. Proses wawancara mendalam dilakukan selama kurang lebih 1 jam oleh tim analis Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP, Nico Herry Janto, menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut rangkaian wawancara yang lebih dulu dilakukan melalui telepon kepada 288 pengguna layanan pada awal Desember 2021. Seluruh rangkaian survei dan wawancara ini, menurut Nico, bertujuan meningkatkan kualitas layanan Kring Pajak 1500200.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

"Terutama layanan penyelesaian administrasi sebagai implementasi 3C," kata Nico dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (6/1/2021).

Dia menjelaskan, 3C adalah salah satu program DJP yang merupakan singkatan dari Click, Call, dan Counter. Click artinya wajib pajak diarahkan mengakses layanan DJP melalui internet contohnya ke situs www.pajak.go.id. Call artinya wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200 melalui saluran telepon, email, live chat, dan Twitter akun @kring_pajak sebagai saluran informasi dan pengaduan, serta pemroses layanan administrasi perpajakan.

Kemudian, counter artinya wajib pajak ke kantor pajak apabila membutuhkan kegiatan bertatap muka langsung dengan petugas. Mengingat Kring Pajak 1500200 mengampu peran "call", Nico menambahkan, kegiatan ini menjadi penting untuk mengetahui persepsi pengguna layanan,

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Terdapat 4 layanan Kring Pajak 1500200 yang menjadi objek survei, yaitu layanan perubahan data wajib pajak orang pribadi, perubahan data wajib pajak badan, pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif, serta penetapan status wajib pajak nonefektif khusus wajib pajak orang pribadi.

Selain topik tersebut, dari hasil survei melalui telepon diketahui bahwa rata-rata responden menilai bahwa layanan yang diberikan oleh Kring Pajak 1500200 telah efektif dan efisien. Terkait kecukupan jam layanan dan aksesibilitas, rata-rata wajib pajak berpendapat hal tersebut sudah cukup baik namun perlu ditingkatkan.

Hasil wawancara mendalam menunjukkan bahwa responden merasa layanan Kring Pajak 1500200 lebih responsif dan lebih cepat memberikan solusi atas permasalahan yang dialami. Selain itu, ujar Nico, wajib pajak mengaku mendapatkan manfaat penghematan baik dari sisi waktu maupun biaya, serta kemudahan karena bisa diakses dari kantor atau rumah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?