PMK 209/2021

DJP Ungkap Alasan Pencabutan Status 'Wajib Pajak Kriteria Tertentu'

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Desember 2022 | 18.09 WIB
DJP Ungkap Alasan Pencabutan Status 'Wajib Pajak Kriteria Tertentu'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai 'wajib pajak kriteria tertentu' dapat diberikan pendahuluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan tersebut berlaku, baik atas pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, status 'wajib pajak kriteria tertentu' hanya bisa ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Di sisi lain, beleid tersebut juga menyebutkan bahwa status 'wajib pajak kriteria tertentu' bisa juga dicabut.

“Keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu … mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Pencabutan keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dapat dilakukan dalam hal terjadi 6 kondisi. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kedua, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut. Ketiga, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak selama 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.

Keempat, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.

Kelima, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian.

Keenam, wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pencabutan penetapan wajib pajak kriteria tertentu dilakukan oleh Dirjen Pajak dengan menerbitkan dan memberitahukan keputusan pencabutan penetapan kepada wajib pajak.

Adapun terdapat ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan. Meskipun telah dilakukan pencabutan penetapan sebagai 'wajib pajak kriteria tertentu', wajib pajak tersebut masih bisa mendapatkan status tersebut dengan mengajukan permohonan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.