KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Lagi, Pentingnya UU HPP dalam Perkuat Fondasi Penerimaan

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 18:30 WIB
DJP Tegaskan Lagi, Pentingnya UU HPP dalam Perkuat Fondasi Penerimaan

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap wajib pajak dapat memahami pentingnya peran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam memperkuat fondasi penerimaan perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat banyak pasal-pasal baru di dalam UU HPP yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dalam konteks reformasi perpajakan yang diagendakan pemerintah.

"Kami minta wajib pajak dan pengusaha memahami itu dan berkolaborasi bersama DJP bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah patuh maupun yang belum patuh. Kita ajak semuanya sama-sama patuh," katanya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Beberapa pasal penguatan penerimaan yang dimaksud di antaranya peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022. Tarif PPN akan meningkat kembali menjadi 12% selambat-lambatnya pada Januari 2025.

Selanjutnya, PPh badan yang awalnya diturunkan dari 25% menjadi 22% lalu menjadi 20%, akhirnya disepakati batal. Melalui UU HPP, tarif PPh badan diputuskan tetap sebesar 22%. Pasal-pasal tersebut pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19.

Yoga menjelaskan pandemi Covid-19 telah mendorong pemerintah untuk menggelontorkan belanja pemulihan ekonomi. Tentunya, nilai belanja pemerintah yang digelontorkan tidak sedikit sehingga kinerja penerimaan pajak yang kuat menjadi sangat penting.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Pandemi Covid-19 itu very costly. Semua negara mengeluarkan program pemulihan ekonomi. Kita harus menyehatkan APBN salah satunya dengan reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan pajak. Inilah muncul UU HPP," ujarnya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 sudah mencapai Rp1.028 triliun, atau tumbuh 59% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi penerimaan tersebut juga sudah 69% dari target APBN 2022 sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi