UU HPP

DJP Sudah Uji Coba Sistem Elektronik untuk PPS, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Desember 2021 | 18.06 WIB
DJP Sudah Uji Coba Sistem Elektronik untuk PPS, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah melakukan uji coba infrastruktur teknologi informasi yang akan digunakan untuk program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan walaupun masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) – aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) – terbit, pelaksanaan PPS akan dilakukan sepenuhnya secara elektronik.

“Untuk mendukung kelancaran program ini, DJP terus mematangkan kesiapan infrastruktur IT-nya. Uji coba infrastruktur untuk program ini telah dilakukan beberapa kali,” ungkap Suryo dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Senin (20/12/2021).

Hasil pengujian yang dilakukan beberapa kali tersebut, sambungnya, terus dievaluasi. Suryo mengatakan hasil uji coba dan evaluasi digunakan untuk pengembangan sistem teknologi informasi yang diperlukan agar PPS berjalan baik.

Dengan adanya sistem tersebut, nantinya, wajib pajak menyampaikan pengungkapan harta secara online. Atas pengungkapan harta bersih tersebut, diterbitkan surat keterangan secara elektronik atau otomatis.

Wajib pajak dapat melakukan pengungkapan harta lebih dari 1 kali atau melakukan pencabutan pengungkapan harta bersih tersebut. Ruang bagi wajib pajak ini tersedia sepanjang dilakukan dalam periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS memiliki 2 skema kebijakan. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Wajib pajak yang menginvestasikan hartanya akan mendapat tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah.

Dalam skema kebijakan pertama PPS bagi peserta tax amnesty, tarif PPh final untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 6%.

Dalam skema kebijakan kedua PPS bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 12%.

Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan. Simak pula ‘SBN Khusus untuk Wajib Pajak Peserta PPS, Ini Penjelasan Sri Mulyani’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.