RUU KETENTUAN DAN FASILITAS PERPAJAKAN

DJP: Skema Omnibus Law Bukan Hal Asing dalam Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:38 WIB
DJP: Skema Omnibus Law Bukan Hal Asing dalam Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut rencana omnibus law berupa RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan bukan skema yang asing bagi otoritas. Pasalnya, ada dua regulasi sebelumnya yang kurang lebih memakai skema yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kedua regulasi itu adalah UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak dan UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Kedua regulasi tersebut dibuat dengan merevisi beberapa aturan lain setingkat UU. Menurutnya, kedua aturan main dalam bidang perpajakan tersebut merupakan pelopor penerapan omnibus law di Indonesia.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

"Omnibus law bukan hal yang asing dan pajak menjadi pelopornya,” katanya dalam acara Tax Intercollegiate Forum 2019 di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Rabu (2/10/2019).

Yoga menjelaskan beleid pengampunan pajak setidaknya merevisi aturan main yang terdapat dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).

Kemudian, regulasi terkait akses informasi keuangan juga merevisi banyak aturan. Yoga menyebutkan ketentuan kerahasiaan data bagi kepentingan pajak di lima UU menjadi tidak berlaku dengan keluarnya UU No.9/2017.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kelima UU tersebut adalah UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditas, dan UU KUP.

“UU No.9/2017 meng-over ride ketentuan kerahasian data perbankan menjadi tidak berlaku untuk kepentingan perpajakan dan petugas pajak dapat mengakses data tersebut,” paparnya.

Satu pekerjaan rumah yang tersisa dari skema omnibus law adalah semakin rumitnya aturan perpajakan dari kacamata hukum. Namun, skema omnibus law dalam bidang perpajakan sangat diperlukan untuk menopang perekonomian yang tengah lesu saat ini.

“Omnibus law ini merupakan terobosan tapi mungkin akan ada protes dari praktisi hukum karena akan membuat UU kita menjadi lebih rumit, tapi ini [omnibus law perpajakan] diperlukan untuk kondisi saat ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya