KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Dividen Dapat Bebas Pajak Berkat UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:30 WIB
DJP Sebut Dividen Dapat Bebas Pajak Berkat UU Cipta Kerja

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Estu Budiarto.

SURABAYA, DDTCNews - Dividen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri menjadi bebas pajak seiring dengan berlakunya ketentuan perpajakan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Estu Budiarto mengatakan dividen yang dikecualikan dari objek pajak sebelum UU Cipta Kerja ialah dividen diterima dari perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh wajib pajak badan sebesar 25% atau lebih.

"Jadi memang ada keleluasan. Kalau dulu dibatasi 25%, sekarang diterima badan langsung bebas," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri juga dikecualikan dari objek pajak dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Namun, pengecualian pajak baru diberikan apabila dividen diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan lebih lanjut tentang instrumen dan jangka waktu investasi agar dividen dikecualikan dari objek pajak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Merujuk pada Pasal 36 PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi perlu diinvestasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Dividen perlu diinvestasikan selama 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Bentuk investasi yang dimaksud pada Pasal 34 antara lain surat berharga negara dan surat berharga syariah negara; obligasi atau sukuk BUMN; obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan milik pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah; dan obligasi dan sukuk perusahaan swasta.

Kriteria investasi pada Pasal 34 juga mencakup infrastruktur melalui KPBU, investasi pada sektor riil sesuai dengan prioritas pemerintah, penyertaan modal pada usaha yang baru didirikan di Indonesia sebagai pemegang saham, penyertaan modal pada usaha yang sudah didirikan di Indonesia, kerja sama dengan LPI, penyaluran pinjaman kepada usaha mikro dan kecil (UMK), dan bentuk investasi lain yang sah.

Pada Pasal 35, pemerintah memerinci instrumen investasi dalam dua bentuk, yaitu instrumen investasi pada pasar keuangan dan di luar pasar keuangan.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Investasi pada pasar keuangan bisa berbentuk efek bersifat utang termasuk medium term notes (MTN), sukuk, saham, reksa dana, efek beragun aset (EBA), dana investasi real estate (DIRE), deposito, tabungan, giro.

Kemudian, kontrak berjangka yang diperdagangkan pada bursa berjangka Indonesia, dan instrumen investasi pasar keuangan lain termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura.

Sementara itu, investasi di luar pasar keuangan dapat dilakukan melalui investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi pada sektor riil sesuai dengan prioritas pemerintah, investasi pada properti berbentuk tanah atau bangunan di atasnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Lalu, investasi langsung pada perusahaan di NKRI, investasi pada logam berbentuk emas batangan atau lantakan, kerja sama dengan LPI, penyaluran pinjaman kepada UMK, dan bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah.

Wajib pajak yang menginvestasikan dividen yang diterima wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik lewat saluran yang disediakan oleh DJP. Saluran yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi yang sudah tersedia di DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT