Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). ANTARA/FOTO/Yudi/Lmo/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak mulai ramai menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Periode penyampaian SPT Tahunan 2024 telah dimulai pada 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
"Sampai dengan tanggal 19 Januari 2024 pukul 23.59 WIB total terdapat sebanyak 746.840 SPT Tahunan PPh yang sudah dilaporkan," katanya, dikutip pada Selasa (21/1/2025).
Dwi mengatakan SPT Tahunan SPT Tahunan 2024 yang telah diterima DJP ini terdiri atas 714.820 SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 32.010 ribu SPT Tahunan PPh badan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Pada wajib pajak orang pribadi, jenis SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.
Kemudian, SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)