JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak yang mengunggah faktur pajak melalui coretax, bakal muncul status 'Signing In Progress' sebelum akhirnya 'Approved'. Pada kondisi normal, Kring Pajak menyampaikan, mestinya tidak akan memakan waktu lama bagi Coretax DJP untuk memproses unggahan faktur pajak hingga 'Approved'.
Hanya saja, saat ini masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala teknis saat meng-upload faktur pajak via coretax. Tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan status penggunggahan faktur pajak 'stuck' di 'Signing In Progress'.
"Tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu Signing in Progress ke Approve ya. Seharusnya tidak membutuhkan waktu lama untuk prosesnya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (18/1/2025).
Perlu diketahui, status Sign In Progres yang bertahan lama, hingga berhari-hari misalnya, menandakan kegagalan signing dokumen. Wajib pajak bisa melakukan beberapa langkah berikut sebagai solusinya.
Pertama, lakukan refresh atas halaman hingga status faktur berubah. Kedua, jika status berubah jadi Saved Invalid, wajib pajak bisa menambahkan user lain yang sudah memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital pada menu Pihak Terkait untuk diberikan role sebagai penandatangan faktur pajak.
Sebagai catatan, special character yang disarankan dalam pembuatan passphrase kode otorisasi DJP adalah !@#$%&*.
Ketiga, lakukan login dengan role user yang sudah diberikan role penandatangan faktur pajak dan lakukan impersonate akun badan.
Keempat, coba upload ulang faktur pajak atas dokumen yang berstatus Saved Invalid. Silakan coba upload fakturnya satu per satu, tidak langsung secara massal. (sap)