KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Sambangi Titik-Titik Berkumpulnya Wajib Pajak, Beri Info Soal PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:22 WIB
DJP Sambangi Titik-Titik Berkumpulnya Wajib Pajak, Beri Info Soal PPS

Salah satu pojok pajak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Barat. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar berbagai kegiatan untuk mengampanyekan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, kelas pajak, publikasi kehumasan, dan pelayanan di luar kantor melalui pojok pajak, telah digelar. Otoritas bekerja sama dengan stakeholder terkait.

“Yang kita sasar tentunya dari wajib pajak besar terlebih dahulu. Kemudian, titik-titik [wajib pajak] orang pribadi di perumahan mewah, apartemen, tempat perbelanjaan, sekolah, dan apapun yang potensial agar wajib pajak mudah memperoleh informasi untuk segera ikut PPS,” ujar Suparno.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sesuai dengan keterangan resminya, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat telah melakukan kegiatan-kegiatan melalui beberapa rencana aksi. Kegiatan yang sudah dilaksanakan salah satunya adalah berkolaborasi dengan asosiasi untuk menggelar sosialisasi.

Otoritas juga melakukan sosialisasi di sentra-sentra ekonomi Jakarta Barat. Ada pula pembukaan layanan luar kantor berupa pojok pajak di beberapa mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, seperti Mal Central Park, Mal Taman Anggrek, Plaza Slipi Jaya, dan Wang Plaza.

Selain itu, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat juga melaksanakan kelas pajak PPS secara daring, webinar dengan pihak ketiga, liputan PPS dalam siaran televisi, pemasangan spanduk PPS, penayangan video PPS di videotron Universitas Kristen Krida Wacana, dan publikasi melalui media sosial.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Berbagai kegiatan dilakukan agar wajib pajak mengikuti PPS dan menggaungkan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS akan segera berakhir pada 30 Juni 2022.

“Direktorat Jenderal Pajak terus mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Jangan menunggu hingga batas akhir penyampaian,” imbuhnya.

Hingga 22 Juni 2022 pukul 08.00 WIB jumlah SPPH yang telah disampaikan sebanyak 136.858. Dengan jumlah peserta sebanyak 113.056 wajib pajak, pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan tercatat senilai Rp25,4 triliun.

Khusus untuk Kanwil DJP Jakarta Barat, hingga 22 Juni 2022 pukul 00.29 WIB, ada 12.290 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan total harta bersih senilai Rp33,4 triliun. Adapun PPh yang sudah berhasil dikumpulkan sebanyak Rp3,3 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global