PER-08/PJ/2022

DJP Resmi Luncurkan Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, Validasinya Realtime

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 15:35 WIB
DJP Resmi Luncurkan Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, Validasinya Realtime

Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sekarang sudah bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara online.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan validasi SSP PPh PHTB melalui aplikasi e-PHTB oleh notaris/PPAT akan mempermudah proses validasi SSP yang selama ini sulit.

"Concern dari notaris, terlalu sulit meminta validasi di kantor pajak. Kadang-kadang banyak yang mau divalidasi. Ini bantuan yang kami berikan untuk mempermudah layanan ke masyarakat wajib pajak," ujar Suryo, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Suryo mengatakan aplikasi e-PHTB mampu merespons permohonan validasi SSP PPh PHTB secara real time dan direspons secara langsung oleh sistem.

"Yang kami lakukan adalah automatic responses by system. Jadi tidak ada intervensi orang melakukan pekerjaan apapun juga," ujar Suryo.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai aplikasi e-PHTB untuk notaris/PPAT tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.

Baca Juga:
Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi PPh PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN.

Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.

Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui notaris/PPAT melalui aplikasi e-PHTB khusus untuk notaris/PPAT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP SANANA

Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Jumat, 22 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA KUNINGAN

Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Minggu, 25 Februari 2024 | 12:00 WIB KP2KP KALIANDA

Kunjungi Notaris, Petugas Pajak Ingatkan Kewajiban Pelaporan Bulanan

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:30 WIB PEMILU 2024

Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini