KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengujian penerapan arm's length principle (ALP) atas wajib pajak yang menyelenggarakan dokumentasi penentuan harga transfer (TP Doc) harus dimulai dari TP Doc yang diselenggarakan oleh wajib pajak dimaksud.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto bila wajib pajak memenuhi kewajiban penyelenggaraan TP Doc, pengujian dilakukan dengan cara membandingkan penentuan harga transfer dalam TPDoc dengan keadaan yang sebenarnya.

"Kalau ada TPDoc maka diujilah dengan ditelusuri penerapan PKKU-nya dalam TPDoc. Jadi wajib pajak punya ruang untuk menceritakan transaksi afiliasinya seperti apa sih. Kami berharap ini diisi sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya," ujar Khodori dalam webinar yang digelar oleh P3KPI, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Bila wajib pajak tidak memiliki kewajiban menyelenggarakan TPDoc, pengujian langsung dilakukan dengan cara menelusuri penerapan ALP sesuai dengan keadaan sebenarnya dari wajib pajak.

Lewat klausul ini, harapannya koreksi transfer pricing baik atas transaksi lintas batas yurisdiksi ataupun transaksi domestik benar-benar dilaksanakan berdasarkan pengujian. "Wajib pajak yang tidak punya TPDoc tidak bisa serta merta dinyatakan tidak PKKU," ujar Khodori.

Setelah pengujian penerapan ALP, koreksi baru bisa dilaksanakan bila diketahui bahwa wajib pajak tidak menerapkan ALP, penerimaan ALP oleh wajib pajak tidak sesuai ketentuan, wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, atau harga transfer wajib pajak tidak memenuhi ALP.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

"Kalau salah satu dari keempat karakter ini tidak terpenuhi, barulah DJP memiliki kewenangan. Kenapa disebut kewenangan? Karena undang-undangnya menyatakan kewenangan. Kewenangan timbul ketika ada kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh wajib pajak," ujar Khodori.

Koreksi dilaksanakan dengan menentukan harga transfer sesuai dengan ALP dan dengan mempertimbangkan tahapan penerapan ALP oleh wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam kesempatan yang sama pun mengatakan pengujian oleh DJP harus berangkat dari TPDoc yang sudah disusun oleh wajib pajak sendiri.

"Nanti dari TPDoc-nya apa yang salah dijelaskan oleh DJP dan yang benar bagaimana. Kalau sudah ada TPDoc kita tidak boleh ujug-ujug," ujar Dian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini