KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Koreksi Harga Transfer Tak Serta Merta Berujung Penyesuaian PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Februari 2024 | 17:00 WIB
DJP: Koreksi Harga Transfer Tak Serta Merta Berujung Penyesuaian PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak serta merta ditindaklanjuti dengan penyesuaian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 PMK 172/2023.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto mengatakan pemeriksa harus bisa mengalokasikan hasil koreksi transfer pricing pada setiap transaksi penyerahan BKP/JKP sebelum melakukan penyesuaian PPN,

"Pemeriksa harus bisa menunjukkan faktur pajak mana yang salah. Jika bisa, penyesuaian PPN dapat dilakukan. Jika tak bisa mengalokasikan faktur pajak mana yang salah maka tidak bisa melakukan penyesuaian PPN," katanya dalam acara yang digelar IAI, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sementara itu, Analis Transfer Pricing dan MAP/APA DJP Pramuji Handra Jadi menambahkan bahwa ketentuan penyesuaian PPN dimasukkan dalam Pasal 39 PMK 172/2023 guna memberikan kepastian terhadap wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 39 PMK 172/2023, penyesuaian PPN harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 2 UU PPN. Dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa bila harga jual/penggantian ditekan lebih rendah akibat adanya hubungan istimewa maka harga jual/penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar saat penyerahan BKP/JKP.

"Dari latar belakang pengaturan ini, kami sebenarnya ingin memberikan kepastian dan menjaga wajib pajak untuk case-case yang beragam. Dalam beberapa case, pemeriksa ketika PPh-nya dikoreksi, dilakukan ekualisasi langsung ke PPN. Praktik-praktik seperti itu tidak bisa serta merta dilakukan, harus ada pagarnya," ujar Pramuji.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Sebagai informasi, Pasal 39 ayat (1) PMK 172/2023 memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penyesuaian harga jual/penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa guna menghitung PPN yang terutang.

Harga jual/penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar dalam hal harga jual/penggantian lebih rendah dari harga pasar. Penyesuaian harga jual atau penggantian dilakukan apabila terdapat koreksi transfer pricing yang bisa dialokasikan ke setiap transaksi penyerahan BKP/JKP.

Penyesuaian harga jual/penggantian kepada PKP penjual tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli BKP/JKP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju