RELAWAN PAJAK

DJP Jatim I Kukuhkan 272 Relawan Pajak Surabaya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:27 WIB
DJP Jatim I Kukuhkan 272 Relawan Pajak Surabaya

Berfoto bersama dalam acara pengukuhan relawan pajak Surabaya Raya. Acara digelar di Ruang Ternate ASEEC Universitas Airlangga pada Kamis (16/2/2023).

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I resmi mengukuhkan relawan pajak Surabaya Raya. Acara digelar di Ruang Ternate ASEEC Universitas Airlangga pada Kamis (16/2/2023).

Kepala Kanwil DJP Jatim I P.M. John L. Hutagaol secara resmi melepas dan mengukuhkan sebanyak 272 relawan pajak. Perinciannya, sebanyak 260 relawan pajak dari kalangan mahasiswa pada 18 tax center perguruan tinggi dan 12 relawan pajak dari nonmahasiswa.

“Kita berusaha bekerja sama dengan relawan pajak untuk memberikan service excellent sehingga wajib pajak dengan senang hati bersama-sama menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar untuk melaksanakan pembangunan indonesia ke depan,” ujar John.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Relawan pajak bertugas membantu melakukan asistensi kepada wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 (khusus untuk wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018).

Kemudian, penggunaan formulir SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS yang melaporkan SPT melalui e-filing. Relawan pajak juga dapat membantu penyampaian informasi atau materi perpajakan kepada wajib pajak sebagai narasumber, pendamping dan/atau pendukung pembuatan materi penyuluhan.

Adapun 18 tax center berasal dari Universitas Airlangga, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Politeknik Universitas Surabaya, Universitas Ciputra. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Universitas Kristen Petra, serta Universitas Wijaya Kusuma.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Kemudian, Universitas Pelita Harapan, Universitas Dr. Soetomo, Universitas NSC Surabaya, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Universitas Hayam Wuruk, STIE Mahardhika, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas Katolik Darma Cendika, serta Universitas Terbuka Surabaya.

Program relawan pajak untuk wilayah Surabaya akan berlangsung mulai 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023. Relawan pajak akan didayagunakan dan ditempatkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jatim I.

Acara pengukuhan ini juga dihadiri Dekan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim I, Ketua Forum Tax Center Surabaya, para Ketua Tax Center Perguruan Tinggi Surabaya, dan Kepala Seksi Pelayanan KPP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai