Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, meski belum berstatus pengusaha kena pajak (PKP), perlu memiliki sertifikat elektronik (sertel) untuk bisa mendapatkan layanan perpajakan seperti membuat e-bupot, membuat e-faktur, atau mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP).
Sertifikat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Pasal 44 Peraturan Dirjen Pajak Per-04/PJ/2020 mengatur bahwa masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan DJP. Lantas bagaimana cara memastikan tanggal kedaluwarsa sertel?
"Pengecekan masa berlaku sertel bagi wajib pajak non-PKP dapat dilihat melalui browser yang telah dipasang sertel tersebut," kata DJP melalui akun @kring_pajak, Selasa (18/10/2022).
Wajib pajak bisa mengajukan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Berdasarkan permintaan sertel, Kepala KPP atau KP2KP selanjutnya akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi atas wajib pajak.
Kemudian, dari hasil penelitian dan pengujian di atas, Kepala KPP atau KP2KP memberikan sertifikat elektronik dan menerbitkan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Di sisi lain, pengajuan sertifikat elektronik juga bisa dikembalikan kepada wajib pajak apabila permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
Perlu dicatat, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sehingga wajib pajak perlu memperpanjangnya secara berkala.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen melalui saluran media sosial. Seorang wajib pajak menanyakan perihal cara mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik bagi wajib pajak non-PKP. (sap)