ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik WP Non-PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:30 WIB
DJP Ingatkan Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik WP Non-PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, meski belum berstatus pengusaha kena pajak (PKP), perlu memiliki sertifikat elektronik (sertel) untuk bisa mendapatkan layanan perpajakan seperti membuat e-bupot, membuat e-faktur, atau mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Sertifikat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Pasal 44 Peraturan Dirjen Pajak Per-04/PJ/2020 mengatur bahwa masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan DJP. Lantas bagaimana cara memastikan tanggal kedaluwarsa sertel?

"Pengecekan masa berlaku sertel bagi wajib pajak non-PKP dapat dilihat melalui browser yang telah dipasang sertel tersebut," kata DJP melalui akun @kring_pajak, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Wajib pajak bisa mengajukan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Berdasarkan permintaan sertel, Kepala KPP atau KP2KP selanjutnya akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi atas wajib pajak.

Kemudian, dari hasil penelitian dan pengujian di atas, Kepala KPP atau KP2KP memberikan sertifikat elektronik dan menerbitkan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Di sisi lain, pengajuan sertifikat elektronik juga bisa dikembalikan kepada wajib pajak apabila permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Perlu dicatat, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sehingga wajib pajak perlu memperpanjangnya secara berkala.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen melalui saluran media sosial. Seorang wajib pajak menanyakan perihal cara mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik bagi wajib pajak non-PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak