Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama saat memberikan keynote speech dalam gelaran International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Selasa (10/12/2024).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah mengimplementasikan 12 dari total 15 rencana aksi yang termuat dalam Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Rencana aksi yang belum diimplementasikan oleh Indonesia antara lain BEPS Action 1: Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, BEPS Action 11: Measuring and Monitoring BEPS, dan BEPS Action 12: Mandatory Disclosure Rules.
"Indonesia belum mengimplementasikan BEPS Action 1. Namun, kita akan mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sebagai bagian dari penerapan BEPS Action 1," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama ketika menyampaikan keynote speech dalam gelaran International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Selasa (10/12/2024).
Bila tidak ada hambatan, lanjut Mekar, Indonesia akan mengadopsi dan mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 pada tahun depan. Simak Apa itu BEPS?
Secara terperinci, Indonesia akan mengadopsi qualified domestic top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), dan undertaxed payments rule (UTPR) melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang saat ini sudah dalam proses finalisasi.
Indonesia juga akan segera meratifikasi subject to tax rule (STTR). Perlu diketahui, Indonesia telah menandatangani MLI STTR pada 19 September 2024.
"Kita adalah [salah satu negara] yang menandatangani MLI STTR paling awal. Ini menjadi bentuk komitmen dalam memerangi praktik profit shifting," ujar Mekar.
Selanjutnya, BEPS Action 11 masih belum diimplementasikan karena Indonesia belum melakukan pengumpulan data ekonomi dan fiskal guna mengestimasikan perilaku penghindaran pajak.
Merujuk pada laporan OECD yang bertajuk Measuring and Monitoring, BEPS Action 11 - 2015 Final Report, data yang diperlukan untuk mengukur dan memonitor praktik BEPS tersebut antara lain data makro dan mikro, data SPT, data rekening keuangan, dan data mendetail perihal grup perusahaan multinasional.
Sementara itu, BEPS Action 12 belum diimplementasikan oleh Indonesia karena regulasi domestik terkait dengan rencana aksi tersebut masih belum tersedia hingga hari ini.
Merujuk pada Mandatory Disclosure Rules, Action 12 - 2015 Final Report, mandatory disclosure rule diperlukan untuk meningkatkan transparansi dengan cara mewajibkan para pihak untuk mengungkap informasi mengenai skema-skema perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning schemes).
Dengan mandatory disclosure rule, promotor dan pengguna skema perencanaan pajak agresif bisa segera diidentifikasi. Harapannya, mandatory disclosure rule bisa mencegah wajib pajak untuk menggunakan skema-skema penghindaran pajak. (rig)