LAYANAN PAJAK

DJP Gandeng BTN Buat NPWP Pintar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 08:48 WIB
DJP Gandeng BTN Buat NPWP Pintar

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN) dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Kerja sama ini mencakup pemanfaatan layanan pajak dan jasa perbankan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sebagai tahap awal layanan ini dirilis kepada internal pegawai kantor pusat DJP. Ke depannya tidak tertutup kemungkinan layanan akan segera dirilis kepada masyarakat umum.

"Kita uji coba di pegawai DJP dulu. Kita evaluasi setelah jalan beberapa bulan. Baru setelah itu kita tawarkan kepada masyarakat," katanya pasca tanda tangan MoU dengan BTN, Senin (14/5).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sebagai langkah awal, kartu NPWP Pintar BTN ini belum difungsikan sebagai kartu debit. Namun lebih pada integrasi data pegawai DJP dan kewajiban pajaknya.

"Saat ini belum debit tapi penggabungan NPWP dengan data pegawai dan memudahkan pelayanan perpajakan lainnya. Ke depannya kartu ini bisa untuk mengecek status SPT. Tapi untuk sekarang masih dil ingkungan DJP dulu," terang Robert.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan adanya kartu ini akan memberi kemudahan pada pemegang kartu mendapatkan layanan di bidang perpajakan. Ketika di rilis resmi kepada masyarakat, kartu ini siap melayani pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

"Diharapkan pemegang Kartu NPWP Pintar akan mendapatkan kemudahan dalam mendapat akses bermacam layanan pemerintah, seperti data perpajakan, serta data kependudukan lainnya," kata dia.

Adapun, Kartu NPWP BTN Pintar ini akan diisi dengan program kecil (applet Kartu Indonesia 1/KARTIN1) dari DJP. Di dalam applet tersebut berisi informasi dasar dari pemegang kartu seperti Nomor Induk Kependudukan dan NPWP.

Pada tahap awal, Kartu NPWP BTN Pintar akan dimiliki oleh sekitar 2.000 pegawai di Kantor Pusat DJP. Kartu ini sekaligus sebagai tanda pengenal para pegawai otoritas pajak tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya