PASAR MODAL

DJP Dorong Wajib Pajak Badan di 15 KPP Madya Segera IPO

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:22 WIB
DJP Dorong Wajib Pajak Badan di 15 KPP Madya Segera IPO

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengundang wajib pajak badan yang tersebar di 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dalam workshop bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan initial public offering (IPO).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak badan yang diundang pada hari ini merupakan wajib pajak terpilih yang memiliki modalitas yang kuat untuk melakukan IPO.

“Kami lihat profil dari wajib pajak untuk hari ini ikut workshop roadshow to IPO. Kami dari DJP dan BEI sudah ada komitmen untuk saling dukung tugas dan fungsi masing-masing. DJP mendukung BEI untuk mengembangkan pasar modal,” ujar Hestu, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Tahun ini, BEI menargetkan jumlah perusahaan baru yang go public mencapai 57 perusahaan. Sejak awal tahun hingga hari ini, BEI mencatat sudah terdapat 36 perusahaan yang IPO. Kemudian, terdapat 12 perusahaan yang sudah masuk pipeline dan sedang dalam proses IPO.

Yoga menjabarkan manfaat dari sisi perpajakan yang didapatkan perusahaan bila menjadi perusahaan terbuka. Manfaat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang sudah diundangkan dalam UU No. 2/2020.

Berdasarkan ketentuan dalam payung hukum tersebut, wajib pajak badan yang masuk bursa dan telah memenuhi syarat tertentu bisa mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang berlaku umum. Artinya, mereka mendapat tarif 19% pada 2020—2021 dan 17% pada 2022.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

“Ini bentuk dukungan kami dari pemerintah untuk mengembangkan pasar modal. Kami harap selain manfaat IPO, manfaat pula dari sisi pajak juga bisa menambah appetite perusahaan untuk melakukan IPO,” imbuh Hestu.

Lewat workshop ini, DJP berharap ke depan tidak hanya perusahaan besar dan perusahaan yang berdomisili di Jakarta saja yang mencatatkan sahamnya di bursa efek.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan perusahaan tidak perlu menunggu memiliki aset atau omzet yang besar untuk go public. Pasalnya, dana yang terkumpul lewat IPO bisa digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus membantu ekspansi usaha.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

IPO, sambungnya, juga akan meningkatkan reputasi perusahaan di mata publik. Hal ini dikarenakan dengan go public maka perusahaan harus dijalankan secara akuntabel dan transparan.

“Bila sudah tercatat di bursa, perusahaan Anda akan dapat guidance dari regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Self Regulatory Organization (SRO). Perusahaan juga akan dapat feedback dari stakeholder sehingga usaha Anda bisa tumbuh dalam environment yang kondusif,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2020, syarat yang harus dipenuhi perseroan terbuka untuk mendapatkan tarif 3% lebih rendah, salah satunya adalah saham yang dilepas di bursa efek harus dimiliki oleh 300 pihak atau lebih.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kemudian, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak badan dengan menyampaikan laporan kepada DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi