KEMENTERIAN KEUANGAN

DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

Muhamad Wildan
Senin, 10 Februari 2025 | 12.30 WIB
DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta menandatangani kesepakatan bersama terkait lelang barang sitaan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta menandatangani kesepakatan bersama terkait lelang barang sitaan.

Kesepakatan antara kanwil-kanwil DJP dan Kanwil DJP Jakarta Raya ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dalam pelaksanaan lelang barang sitaan secara serentak.

"Kesepakatan bersama ini akan sangat berdampak pada peningkatan penerimaan negara, di antaranya memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian tunggakan pajak melalui mekanisme lelang, mengurangi potensi penunggakan pajak di masa mendatang, serta meningkatkan peluang aset terjual dengan banyaknya peserta yang berpartisipasi," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Senin (10/2/2025).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan kesepakatan bersama bakal menjadi dasar bagi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk melaksanakan lelang barang sitaan secara bersama-sama.

Dalam kesepakatan dimaksud, lelang serentak atas barang sitaan akan dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni pada Mei 2025 dan November 2025. Lelang serentak diharapkan dapat meningkatkan market ability dari aset yang dilelang, memberikan lebih banyak opsi bagi peserta lelang, serta mengoptimalkan penerimaan pajak dan PNBP DJKN.

"Dalam hal kolaborasi, kita menjadi semakin solid antara eselon I Kementerian Keuangan. Saat ini kita membuat Kesepakatan Bersama dengan DJKN. Melibatkan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jakarta. Harapannya ke depan kita juga bisa menggandeng Ditjen Perbendaharaan (DJPB) dan pihak-pihak lain," ujar Wanda.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan kesepakatan bersama akan meningkatkan efektivitas lelang dan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"Kesepakatan bersama lelang eksekusi pajak serentak ini dapat meningkatan efektifitas, memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan efisiensi biaya lelang, mendorong publikasi sehingga lebih banyak peserta yang mengikuti lelang, lebih banyak variasi barang yang dilelang, dan meningkatkan PNBP," ujar Farid. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.