Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim sudah banyak wajib pajak yang dapat membuat faktur pajak melalui Coretax DJP.
Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, sebanyak 34.401 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak atas penyerahan yang dilakukan mulai 1 Januari 2025.
"Yang berhasil membuat faktur pajak sebanyak 34.401 wajib pajak dengan jumlah faktur pajak yang dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 236.221," tulis DJP dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (10/1/2025).
Meski demikian, DJP menyadari fitur pembuatan faktur pajak pada Coretax DJP masih perlu terus ditingkatkan. Saat ini, Coretax DJP baru bisa menerima faktur pajak berformat XML sebanyak maksimal 100 faktur pajak per pengiriman.
Untuk itu, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pengiriman faktur pajak berformat XML tersebut. Tak hanya itu, fitur pencetakan dokumen faktur pajak pada Coretax DJP juga akan terus diperbaiki.
"Kami terus memperbaiki dan menyempurnakan seluruh aplikasi di Coretax DJP, termasuk dalam peningkatan kapasitas. DJP juga berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju," tulis DJP.
Sebagai informasi, wajib pajak dapat membuat faktur pajak keluaran serta melihat dan mengkreditkan faktur pajak masukan dari lawan transaksi melalui menu e-Faktur yang tersedia pada aplikasi Coretax DJP.
Fitur untuk membuat faktur pajak keluaran tersedia hanya bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Meski tidak bisa membuat faktur pajak keluaran, wajib pajak non-PKP tetap dapat melihat faktur pajak masukan yang mencantumkan nama wajib pajak bersangkutan. (rig)