KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Lakukan Penelitian atas SPT Tahunan yang Disampaikan WP

Dian Kurniati | Selasa, 18 April 2023 | 09:30 WIB
DJP Bakal Lakukan Penelitian atas SPT Tahunan yang Disampaikan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan 2022 yang disampaikan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penelitian diperlukan untuk menguji kepatuhan material wajib pajak. Menurutnya, penelitian atas SPT Tahunan juga memanfaatkan berbagai data dan teknologi yang dimiliki DJP.

"Sesuai dengan proses bisnis yang kami jalankan, seluruh pelaporan SPT pasti diteliti, dicocokkan, dengan data dan informasi yang kami miliki untuk dapat melakukan langkah lanjutan," katanya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Suryo menuturkan penelitian kepatuhan wajib pajak menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan DJP secara berkelanjutan. Menurutnya, penelitian terhadap SPT Tahunan wajib pajak ini dilakukan dengan memanfaatkan compliance risk management (CRM).

CRM menjadi bagian dari upaya DJP membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini, DJP memiliki 9 CRM antara lain pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, serta keberatan.

Melalui CRM, lanjut Suryo, DJP akan dapat menentukan pelayanan dan perlakuan yang tepat kepada tiap-tiap wajib pajak.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

"Kami menggunakan compliance risk management untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu. Sementara itu, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik