PELAYANAN PAJAK

DJP: 3 Layanan Elektronik Ini Tidak Dapat Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Juli 2021 | 18.13 WIB
DJP: 3 Layanan Elektronik Ini Tidak Dapat Diakses Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses sementara sekitar 2 jam pada hari ini.

Melalui pengumuman yang disampaikan di laman resminya, DJP mengatakan akan ada pemeliharaan sistem informasi. Hal ini berdampak pada terganggunya akses beberapa aplikasi atau layanan elektronik DJP.

“Aplikasi-aplikasi … e-registration, e-filing, situs pajak (www.pajak.go.id) tidak dapat diakses pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 mulai pukul 17.00 sampai dengan 19.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya.

DJP memohon maaf kepada para pengguna layanan elektronik karena adanya hambatan akses tersebut. Otoritas juga meminta agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut.

Seperti diketahui, e-registration selama ini dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Selain mempermudah wajib pajak, apalikasi ini juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi, berbasis teknologi, dan dilaksanakan secara daring.

Sementara e-filing adalah layanan penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).

Pelaporan SPT tahunan melalui e-filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.