KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Beberkan Urgensi Pengenaan Cukai Minuman Bergula, Apa Saja?

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Juli 2022 | 13:00 WIB
DJBC Beberkan Urgensi Pengenaan Cukai Minuman Bergula, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mencari waktu yang tepat untuk mulai melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), termasuk pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan pengenaan cukai dimaksudkan untuk menekan konsumsi MBDK pada masyarakat. Pasalnya, konsumsi minuman bergula yang tinggi juga berisiko meningkatkan prevalensi penderita diabetes dan obesitas.

"Diabetes ini menjadi salah satu yang cukup mematikan juga," katanya dalam Kuliah Umum Teknis dan Fasilitas Cukai II yang diselenggarakan PKN STAN, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Iyan mengatakan prevalensi penderita diabetes melitus di Indonesia tercatat meningkat 30% dalam rentang waktu 2013-2018. Sementara itu, pertumbuhan tingkat obesitas juga mencapai 33% pada 2010-2014.

Menurutnya, Indonesia menempati peringkat ketiga tertinggi untuk prevalensi obesitas di Asean di bawah Vietnam dan Thailand. Prevalensi obesitas Indonesia hanya sebesar 4,3% pada 2010, tetapi kemudian naik menjadi 5,7% pada 2014.

Iyan menjelaskan pemerintah telah melakukan kajian mengenai cukai pada MBDK. Menurutnya, pemerintah juga mempelajari praktik pungutan cukai atas MBDK di seluruh dunia.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

"Ini MBDK best practices-nya saya kira sudah banyak di negara-negara di luar negeri yang bisa menjadi benchmark untuk menetapkan MBDK," ujarnya.

Sejak sebelum pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai, termasuk MBDK. Cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat.

Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan