KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Bakal Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pulau Madura

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 16:23 WIB
DJBC Bakal Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pulau Madura

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC) 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana membuka kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Pulau Madura, Jawa Timur sekaligus menjadi kawasan kedua yang dibangun pemerintah saat ini.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Rahmanta Saleh mengatakan DJBC masih mematangkan rencana proyek KIHT bersama empat pemerintah kabupaten yang ada di Pulau Madura.

Dia berharap KIHT bisa membantu pelaku industri kecil menengah (IKM) mengembangkan usahanya, sekaligus bertahan dari tekanan rokok ilegal. Adapun KIHT pertama di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan akan dibuka tahun ini.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

"Kami bersama empat pemerintah daerah di Madura mulai mengonsep KIHT di Madura. Harus jemput bola karena ini akan banyak membantu para IKM hasil tembakau," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Empat daerah tersebut antara lain Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan. Menurut Rahmanta, keempat kabupaten tersebut menyambut positif pembangunan KIHT karena ingin mendorong kemajuan ekonomi di wilayahnya.

Saat ini, DJBC dan pemda belum menentukan lokasi pembangunan KIHT di Pulau Madura. Meski begitu, KIHT rencananya akan dibangun menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dikelola masing-masing Pemkab.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Rahmanta juga memastikan rencana pembangunan KIHT tetap dilakukan meski di tengah pandemi Corona. Bahkan, lanjutnya, rapat mengenai KIHT juga sempat dilakukan DJBC bersama pemda pada pekan lalu.

"Kegiatan tetap akan dilaksanakan, tidak akan kendor oleh pandemi Corona," ujarnya.

KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung agar pelaku usaha bisa lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dengan KIHT, keuntungan yang ditawarkan kepada para pelaku usaha di antaranya seperti kemudahan kegiatan berusaha, perizinan, dan penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.

Kementerian Keuangan juga sudah menerbitkan paying hukum dalam pelaksanaan KIHT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025