Suasana sosialisasi perpajakan dengan tema Taxation Aspect on Digital Economy di Bali. (Foto: Kanwil DJP Bali)
BALI, DDTCNews – Kantor Wilayah DJP Bali bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali kembali menggelar sosialisasi perpajakan dengan mengangkat tema Taxation Aspect on Digital Economy.
Acara yang berlangsung pada Selasa, 10 Oktober 2017 ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, praktisi dan konsultan pajak, akuntan publik, serta pegawai kantor wilayah DJP Bali.
Adapun pembicara dalam sosialisasi perpajakan ini adalah Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol sebagai narasumber utama dalam sosialisasi tersebut. Sosialisasi dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Wakil Dekan FEB bidang Akademik Ni Nyoman Kerti Yasa.
John memaparkan tentang perkembangan terkini teknologi informasi dan komunikasi serta dampaknya atas sistem perpajakan secara global dan Indonesia pada khususnya. John mengingatkan bahwa sadar atau tidak kehidupan manusia saat ini sangat tergantung pada teknologi. Bahkan perekonomian duniapun tidak dapat dipisahkan dari teknologi, inilah yang disebut dengan era ekonomi digital.
“Teknologi telah mendorong perkembangan yang pesat di bidang pengetahuan dan supply chain of value yang telah melahirkan model maupun skema bisnis yang baru seperti start up bisnis, sharing and gig economy, over the top,” ujarnya.
Kemajuan teknologi yang luar biasa ini, lanjutnya harus disikapi dengan positif dan diikuti dengan perubahan pola pikir dan cara hidup, hal ini disebut dengan istilah disruption.
John menambahkan otoritas pajak dunia yang tergabung dalam Forum Tax Administration (FTA) justru memanfaatkan secara luas kemajuan teknologi untuk membenahi administrasi perpajakan. Misalnya mengintegrasi seluruh proses bisnis mulai dari pendaftaran hingga penegakan hukum.
Terkait dengan kebijakan perpajakan atas digital economy, John menjelaskan kebijakan pajak harus netral dan berkeadilan sehingga tidak ada perbedaan yang mendasari antara transaksi online dengan konvensional. Bahkan perlu dipikirkan insentif yang konstruktif untuk mendorong pertumbuhan e-commerce ke depannya.
John menekankan yang paling utama dari isu pajak e-commerce adalah bagaimana mengawasi kepatuhan para pelaku e-commerce. Hal ini merupakan tantangan sekarang dan ke depan bagi seluruh otoritas pajak di dunia. Pemanfaatan teknologi secara tepat guna, menurutnya merupakan salah satu cara untuk mengawasi masalah tersebut.
Selain itu, tidak kalah penting adalah koordinasi dan kerja sama antarinstansi dan lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian informasi dan Kementerian Perdagangan untuk membangun lingkungan yang sehat bagi e-commerce terutama perlindungan bagi konsumen lokal dan membangun level of playing fields yang sama antara pelaku lokal maupun asing.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.