UNIVERSITAS UDAYANA

Ditjen Pajak Bahas Pajak Ekonomi Digital di Bali

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 17:02 WIB
Ditjen Pajak Bahas Pajak Ekonomi Digital di Bali

Suasana sosialisasi perpajakan dengan tema Taxation Aspect on Digital Economy di Bali. (Foto: Kanwil DJP Bali)

BALI, DDTCNews – Kantor Wilayah DJP Bali bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali kembali menggelar sosialisasi perpajakan dengan mengangkat tema Taxation Aspect on Digital Economy.

Acara yang berlangsung pada Selasa, 10 Oktober 2017 ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, praktisi dan konsultan pajak, akuntan publik, serta pegawai kantor wilayah DJP Bali.

Adapun pembicara dalam sosialisasi perpajakan ini adalah Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol sebagai narasumber utama dalam sosialisasi tersebut. Sosialisasi dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Wakil Dekan FEB bidang Akademik Ni Nyoman Kerti Yasa.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

John memaparkan tentang perkembangan terkini teknologi informasi dan komunikasi serta dampaknya atas sistem perpajakan secara global dan Indonesia pada khususnya. John mengingatkan bahwa sadar atau tidak kehidupan manusia saat ini sangat tergantung pada teknologi. Bahkan perekonomian duniapun tidak dapat dipisahkan dari teknologi, inilah yang disebut dengan era ekonomi digital.

“Teknologi telah mendorong perkembangan yang pesat di bidang pengetahuan dan supply chain of value yang telah melahirkan model maupun skema bisnis yang baru seperti start up bisnis, sharing and gig economy, over the top,” ujarnya.

Kemajuan teknologi yang luar biasa ini, lanjutnya harus disikapi dengan positif dan diikuti dengan perubahan pola pikir dan cara hidup, hal ini disebut dengan istilah disruption.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

John menambahkan otoritas pajak dunia yang tergabung dalam Forum Tax Administration (FTA) justru memanfaatkan secara luas kemajuan teknologi untuk membenahi administrasi perpajakan. Misalnya mengintegrasi seluruh proses bisnis mulai dari pendaftaran hingga penegakan hukum.

Terkait dengan kebijakan perpajakan atas digital economy, John menjelaskan kebijakan pajak harus netral dan berkeadilan sehingga tidak ada perbedaan yang mendasari antara transaksi online dengan konvensional. Bahkan perlu dipikirkan insentif yang konstruktif untuk mendorong pertumbuhan e-commerce ke depannya.

John menekankan yang paling utama dari isu pajak e-commerce adalah bagaimana mengawasi kepatuhan para pelaku e-commerce. Hal ini merupakan tantangan sekarang dan ke depan bagi seluruh otoritas pajak di dunia. Pemanfaatan teknologi secara tepat guna, menurutnya merupakan salah satu cara untuk mengawasi masalah tersebut.

Selain itu, tidak kalah penting adalah koordinasi dan kerja sama antarinstansi dan lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian informasi dan Kementerian Perdagangan untuk membangun lingkungan yang sehat bagi e-commerce terutama perlindungan bagi konsumen lokal dan membangun level of playing fields yang sama antara pelaku lokal maupun asing.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah