KEIMIGRASIAN

Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Second Home Visa tapi Belum Berlaku

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:07 WIB
Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Second Home Visa tapi Belum Berlaku

Peluncuran kebijakan visa rumah kedua (second home visa). (foto: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Peluncuran kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua itu dilakukan di Bali pada Selasa (25/10/2022). Pemerintah mengundang para pelaku pariwisata di Bali saat peluncuran tersebut.

“Menjelang pelaksanaan KTT G-20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dikutip dari siaran pers, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Adapun subjek dari second home visa adalah orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun serta melakukan berbagai kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lain.

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis situs web, yakni visa-online.imigrasi.go.id. Pemohon perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
  • Proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara;
  • Pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih; dan
  • Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa senilai Rp3 juta. Adapun pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua tersebut dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan pada 25 Oktober 2022. Dengan demikian, kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022.

Baca Juga:
Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” imbuhnya. (kaw)


View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

BERITA PILIHAN