INSENTIF PAJAK

Diskon PPh Pasal 25 Naik, Ini Kata Dirjen Pajak Soal Pagu Anggarannya

Dian Kurniati
Selasa, 25 Agustus 2020 | 12.36 WIB
Diskon PPh Pasal 25 Naik, Ini Kata Dirjen Pajak Soal Pagu Anggarannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan terkait penerimaan dan insentif pajak dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tidak akan berdampak pada penambahan pagu insentif pajak untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Suryo mengatakan penambahan diskon angsuran tersebut akan memanfaatkan pagu seluruh insentif pajak yang telah dialokasikan dengan total senilai Rp120,61 triliun. Dia meyakini alokasi tersebut mencukupi untuk memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga akhir tahun.

"Tidak ada perubahan pagu untuk pemberian tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 mulai masa Juli karena sudah diperhitungkan pagu yang sudah ada," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Suryo menjelaskan pada  alokasi insentif pajak untuk dunia usaha juga telah tersedia pos cadangan untuk tambahan insentif. Alokasi itulah yang menurutnya dapat dipakai untuk penambahan diskon PPh Pasal 25.

Pada Perpres No. 72/2020, pemerintah mengalokasikan dana PEN senilai Rp695,2 triliun, yang di dalamnya termasuk insentif dunia usaha senilai Rp120,61 triliun. Jika diperinci, alokasi untuk insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun.

Kemudian, alokasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp14,75 triliun, diskon angsuran PPh Pasal 25 Rp14,40 triliun, restitusi PPN dipercepat senilai Rp5,80 triliun, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% senilai Rp20,00 triliun, serta cadangan stimulus lainnya sebesar Rp26,00 triliun.

"Cadangan diskon sudah ditetapkan dan tidak ada perubahan pagu untuk insentif pajak," ujarnya.

Suryo menjelaskan diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% tersebut mulai berlaku untuk masa pajak Juli yang dibayarkan pada Agustus 2020. Simak pula artikel ‘DJP: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Berlaku Surut’.

Diskon angsuran itu dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.