KABUPATEN TABANAN

Diskon Pajak Hotel dan Restoran Tidak Dilanjutkan, Target Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 13:00 WIB
Diskon Pajak Hotel dan Restoran Tidak Dilanjutkan, Target Diturunkan

Ilustrasi. 

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali tidak melanjutkan pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran. Pemkab juga menurunkan target penerimaan dari kedua sektor usaha andalan di Tabanan tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan pada tahun ini tidak ada insentif berupa diskon pajak hotel dan restoran seperti yang berlaku pada 2020. Dia menuturkan sistem pemungutan pajak hotel dan restoran berjalan normal pada tahun ini.

"Kalau saat ini tidak ada tamu. Jadi, mereka tidak bisa menyetor pajak. Itu konsepnya. Mereka setor berdasarkan hasil yang diterima dari masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Dewa Ayu mengungkapkan pemerintah juga menurunkan target penerimaan pajak hotel dan restoran karena dampak pandemi masih menekan kegiatan pariwisata di Pulau Bali. Dia menyatakan target pajak hotel dan pajak restoran pada 2021 lebih rendah dari tahun lalu.

Pada tahun ini pemerintah memasang target penerimaan pajak hotel senilai Rp9,1 miliar, turun dari target dalam APBD murni 2020 senilai Rp18,4 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak hotel pada tahun lalu hanya Rp3,9 miliar atau 69,6% dari target dalam APBD Perubahan senilai Rp5,6 miliar.

Sementara itu, target penerimaan pajak restoran pada tahun ini ditetapkan senilai Rp12,9 miliar, turun dari target pada APBD murni 2020 senilai Rp20,5 miliar. Realisasi penerimaan pajak restoran pada tahun lalu mencapai Rp6,7 miliar atau 87,9% dari target APBD Perubahan 2020 senilai Rp7,6 miliar.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dewa Ayu menyebutkan target setoran pajak hotel dan restoran 2021 berpotensi untuk kembali diubah seperti tahun lalu dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, koreksi target bukan hal yang tabu agar kinerja penerimaan mencerminkan kondisi ekonomi riil.

"Bila terjadi koreksi, minimal target tersebut mendekati realitas atau kondisi yang terjadi nanti," imbuhnya, seperti dilansir bisnisbali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya