PENERIMAAN NEGARA

Dirjen Bea Cukai: Basis Pajak Kegiatan Impor Turun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2019 | 10:54 WIB
Dirjen Bea Cukai: Basis Pajak Kegiatan Impor Turun Ilustrasi.

LABUAN BAJO, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih mencatat pertumbuhan penerimaan hingga pertengahan November 2019. Namun, basis pajak untuk kegiatan impor secara konsisten mengalami tekanan pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam Press Tour APBN 2020 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, penurunan realisasi tersebut tidak hanya terjadi dalam urusan kepabeanan tapi juga berlaku secara paralel untuk pajak dalam rangka impor.

Tax base impor kita alami penurunan menjadi minus hingga November ini,” katanya, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Heru dalam pemaparannya menjelaskan untuk seluruh pungutan pajak dalam rangka impor mengalami pertumbuhan negatif, kecuali setoran PPnBM impor yang tumbuh 14,52% dengan realisasi penerimaan senilai Rp4,05 triliun.

Hingga 12 November 2019, penerimaan PPN impor tercatat senilai Rp146,1 triliun atau terkontraksi 7,19%. Kemudian, penerimaan pos PPh 22 impor senilai Rp46,5 triliun atau terkontraksi 0,82%. Sementara, penerimaan pajak dalam rangka impor lainnya tercatat senilai Rp228,1 triliun atau terkontraksi 5,45%.

Secara keseluruhan, setoran pajak impor ke kas negara hingga 12 November 2019 senilai Rp228,1 triliun. Realisasi tersebut tumbuh negatif 5,45% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Apabila total penerimaan DJBC digabungkan dengan setoran pajak impor, penerimaan tercatat senilai Rp362,1 triliun. Capaian realisasi tersebut mencatat pertumbuhan tipis sebesar 0,74% dari periode sama tahun lalu.

“Jadi kinerja impor 2019 dibandingkan 2018 secara umum masih jauh menurun,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP