EDUKASI PAJAK

Dinamika Pajak Global Tidak Boleh Dilewatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 16:53 WIB
Dinamika Pajak Global Tidak Boleh Dilewatkan

Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam kuliah umum di Universitas Indonesia. (foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Dinamika pajak global yang cukup pesat tidak boleh luput dari perhatian pemangku kepentingan di Tanah Air. Bagaimanapun, perubahan lanskap global membutuhkan penyesuaian kebijakan di tataran domestik.

Topik ini menjadi bahasan utama dalam kuliah umum yang digelar DDTC bersama Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) pada hari ini, Selasa (12/3/2019). Dalam kuliah umum bertajuk ‘Perkembangan Pajak Global dan Transfer Pricing’ ini, DDTC juga menggelar Open Recruitment.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengawali acara dengan paparan terkait DDTC. DDTC, tuturnya, memiliki visi untuk menjadi institusi pajak yang berbasis penelitian dan ilmu pengetahuan terkemuka. DDTC, masih dalam visinya, menjadi pusat dari sejumlah unit kegiatan perpajakan dengan standar tinggi yang berperan sebagai referensi utama di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Dalam kesempatan ini, Danny juga memberikan beasiswa secara simbolis kepada beberapa mahasiswa berprestasi. Pemberian beasiswa merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama pendidikan dan nota kesepahaman antara DDTC dan FIA UI.

Salah satu misi DDTC yakni mengeliminiasi asimetri informasi dalam komunitas perpajakan di Tanah Air. Pada saat yang bersamaan, DDTC berkomitmen untuk berinvestasi dalam sumber daya manusia (SDM). Adanya kuliah umum kali ini menjadi salah satu wujud nyata dari misi-misi tersebut.

Dalam kuliah umum yang dihadiri puluhan mahasiswa UI tersebut, Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menjabarkan topik perkembangan terkini dari pajak global. Setidaknya ada lima aspek utama yang menjadi sorotan sekaligus berpengaruh pada lanskap pajak global.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Pertama, persaingan pajak yang ketat dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan daya saing. Kedua,kontribusi dari penerimaan pajak atas konsumsi, baik pajak pertambahan nilai (PPN)/goods and services tax (GST) maupun cukai telah meningkat.

Ketiga, Implementasi anti-BEPS (base erosion and profit shifting) dan pertukaran informasi. Keempat, peningkatan administrasi pajak untuk menjamin adanya kepatuhan dan kepastian. Kelima, pemajakan atas ekonomi digital.

Dalam konteks pemajakan ekonomi digital, Bawono menjelaskan bahwa OECD baru saja merilis Policy Note dan bersiap untuk menggelar Public Consultation. OECD masih optimistis akan ada konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital. Jika hal ini tidak tercapai, ketidakpastian masih akan terjadi.

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, desain kebijakan dari pemajakan ekonomi digital seharusnya dilakukan dengan tiga langkah utama. Pertama, memahami model bisnis. Kedua, mengidentifikasi gap antara ketentuan pajak dengan kebiasaan wajib pajak dari sisi kepatuhan. Ketiga, mengambil kebijakan.

“Solusi biasanya bisa menyasar administrasi, kebijakan, atau keduanya,” kata Bawono.

Bagaimanapun, pemahaman terkait kondisi yang ada di lapangan harus dilakukan. Hal ini sejalan dengan ungkapan dari Vito Tanzi bahwa tidak ada teori pajak yang permanen dan universal. Ekologi dari perpajakan adalah aspek fundamental untuk menentukan berhasil atau gagalnya sistem pajak.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Salah satu kebijakan yang terdampak dengan adanya perkembangan ekonomi digital adalah transfer pricing. Senior Specialist Transfer Pricing Sevices DDTC Rahmat Muttaqin mengatakan ekonomi digital telah mengubah model bisnis dari perusahaan-perusahaan multinasional.

Beberapa perubahan ini antara lain pertama, telah terintegrasinya rantai pasokan. Kedua, adanya interaksi jarak jauh dengan para pelanggan. Ketiga, tidak ada jaminan kehadiran substantial. Keempat, digantikannya peran manusia dengan perangkat lunak.

“Dalam kondisi ini, apakah ALP [arm's length principle] masih menjadi standar yang solid dan dapat diandalkan? Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan masih harus dilakukan,” katanya.

Baca Juga:
Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Terkait dengan Open Recruitment, puluhan mahasiswa tingkat akhir dan lulusan UI terpantau ikut serta. DDTC masih mencari calon-calon profesional baru untuk bergabung dengan firma pajak berbasis penelitian dan pengetahuan ini. DDTC mencari sumber daya manusia terbaik untuk bekerja bersama mewujudkan visi—misi DDTC.

Sebagai wujud komitmen investasi terhadap sumber daya manusia, DDTC mempunyai program Human Resource Development Program (HRDP). Melalui program ini, DDTC memberikan beasiswa penuh untuk pendidikan lanjutan dan kursus di dalam dan luar negeri, serta sertifikasi internasional.

Bagaimanapun, dinamika pajak global membutuhkan pemahaman dan respons dari para insan pajak di Tanah Air. Melalui rangkaian kuliah umum, pemberian beasiswa, dan rekrutmen profesional baru, DDTC ingin membangun dan mempersiapkan sumber daya manusia pajak yang mumpuni.

Bagi Anda yang tertarik tapi terlewat Open Recruitment langsung kali ini, bisa berkunjung ke laman https://ddtc.co.id/about-us/careers/current-opportunity/. Segera ajukan lamaran Anda. Siapa tahu, Anda adalah orang yang dicari DDTC! (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M